Soal Tunggakan Pajak Bandara SSK II, Pemko Pekanbaru Akan Bernegosiasi dengan PT Angkasa Pura

10 Agustus 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II menunggak pajak sebesar Rp23 miliar. Karena statusnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka Pemko Pekanbaru akan memberi "diskon".

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Jumat (9/8/2019), mengatakan, tunggakan pajak PT Angkasa Pura II sebesar Rp23 miliar perlu dinegosiasikan lagi. Diakuinya, tagihan pajak Bandara SSK II mengalami lompatan. 

"Kami akan negosiasikan ulang. Kami bentuk tim (verifikasi pajak) yang terdiri dari PT Angkasa Pura II," ujarnya.

Data-data tagihan pajak akan dibentangkan. Aset-aset Bandara SSK II Pekanbaru akan diverifikasi.

"Terus, dimana keberatan mereka (mengenai tagihan pajak itu. Nah, itu yamg sedang dikerjakan tim," jelas Firdaus.

Diungkapkannya, Pemko Pekanbaru tidak hanya mengejar pendapatan saja. Tapi, Pemko Pekanbaru mengutamakan tugas dan kewajiban.

"Sekali lagi, PT Angkasa Pura itu BUMN yang membawa misi pelayanan dan juga punya hak diberikan insentif. Karena, mereka telah membantu pemerintah juga dalam bidang pelayanan jasa penerbangan," sebut Firdaus.

Namun demikian, pemberian insentif pajak ini juga harus berpedoman dengan regulasi. Regulasi tersebut harus dipelajari dahulu, sejauh mana hak kepada kepala daerah memberikan insentif kepada perusahaan negara yang telah membantu pemerintah memberikan pelayanan.

"Agustus ini harus selesai," imbuhnya.