Sekdako Pekanbaru Sebut 5 Mobil Dinas Belum Diserahkan Anggota DPRD dan Mantan Pejabat
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Mohammad Noer. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Lima mobil dinas ternyata belum dikembalikan anggota DPRD dan mantan pejabat lainnya ke Pemko Pekanbaru sampai saat ini. Jika tak dikembalikan, maka Pemko Pekanbaru yang disalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer usai rapat dengan KPK, Jumat (3/8/2019), mengatakan, pihaknya membahas masalah aset, termasuk mobil dinas, dalam pertemuan itu. Disampaikan KPK, permasalahan aset ini dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Kemudian, ada beberapa mengenai aset yang disampaikan tindak lanjut dari tahun lalu. Dalam rapat itu, Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan perkembangan-perkembangan jumlah aset yang masih dipakai dan sudah dikembalikan.
"Masih ada lima aset (mobil dinas) masih di tangan pihak ketiga yang tidak lagi berhak. Tapi sekali lagi sebenarnya ini adalah teman-teman lama eks pejabat daerah yang sedang dicarikan solusinya," ucap M Noer.
Diusulkan KPK, mobil dinas ini secara administrasi harus ditarik. Jika cara-cara pendekatan tak berhasil, maka mobil dinas itu harus ditarik paksa.
"Kami juga mengusulkan (mobil dinas yang sudah ditarik itu) dilelang karena umurnya di atas 10 tahun sesuai peraturan daerah. Itu yang kami coba sampaikan kepada teman-teman (mantan pejabat itu)," sebut M Noer.
Dalam peraturan terbaru, lelang mobil dinas tidak lagi tertutup. Tetapi, lelang ini boleh diikuti siapa.
"Sekali lagi, kami hanya menjalankan peraturan. Bukan kami tidak menghargai dan menghormati jasa (para mantan pejabat itu). Tapi ini aturan," tutur M Noer.
Aturan ini dipertegas oleh KPK. Kalau tidak dilakukan, maka Pemko Pekanbaru yang disalahkan. Karena, Pemko Pekanbaru tidak menjalankan aturan sebagai komitmen dalam pencegahan dan penegakan hukum.