Wawako Ayat Cahyadi Sebut Anak Jalanan di Lampu Merah Bukan Warga Pekanbaru

Wawako Ayat Cahyadi Sebut Anak Jalanan di Lampu Merah Bukan Warga Pekanbaru

22 Juli 2019
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi (dua dari kiri) menerima Perda Kota Layak Anak yang sudah disahkan dari Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal, Senin (22/7/2019). Foto: Surya/Riau1.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi (dua dari kiri) menerima Perda Kota Layak Anak yang sudah disahkan dari Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal, Senin (22/7/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Anak-anak masih berkeliaran berjualan dan mengamen di persimpangan jalan-jalan utama Kota Pekanbaru. Rupanya, anak-anak ini bukan warga Pekanbaru.

"Mengenai anak-anak yang masih berada di jalanan, kami sering melakukan razia melalui Dinas Sosial maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hanya saja saat diperiksa, mereka bukan warga Pekanbaru," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi usia menerima pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak dari pimpinan DPRD, Senin (22/7/2019). 

Anak-anak jalan itu dipulangkan ke kampung asalnya. Namun, anak-anak jalanan ini kembali lagi.

"Sebenarnya, Pemko Pekanbaru sudah memiliki perda tentang larangan memberi bantuan di lampu merah dan tempat-tempat umum. Saya sering juga menyampaikan ke warga agar memberikan bantuan dapat menyalurkan ke panti asuhan atau lembaga amil zakat," saran Ayat.

Saat ini, Pemko Pekanbaru sudah memiliki Perda Kota Layak Anak. Perda ini diharapkan menjadi penyemangat dalam menjaga anak-anak di Kota Pekanbaru.

Loading...

Perda Kota Layak Anak ini merupakan payung hukum agar anak-anak di Pekanbaru bisa tumbuh dan berkembang dengan cerdas dan sehat. Sehingga, anak-anak Pekanbaru bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. 

"Terima kasih kepada panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang sudah menyampaikan laporan tentang Ranperda Kota Layak Anak. Terima kasih kepada semua anggota dewan yang dalam sidang paripurna tadi sudah mensahkan Ranperda Kota Layak Anak menjadi perda," ucap Ayat.