Lewat Garis Sempadan Bangunan, Dinas PUPR Pekanbaru Potong 70 Kanopi Ruko di Jalan Jenderal Sudirman

22 Juli 2019
Petugas Dinas PUPR Pekanbaru saat mencabut kanopi ruko di Jalan Jenderal Sudirman, beberapa waktu lalu. Foto: Surya/Riau1.

Petugas Dinas PUPR Pekanbaru saat mencabut kanopi ruko di Jalan Jenderal Sudirman, beberapa waktu lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Pekanbaru sudah memotong 70 kanopi rumah toko (ruko) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu. Pasalnya, kanopi yang dipasang melewati garis sempadan bangunan (GSB).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (22/7/2019).

"Sebelumnya, kami menertibkan kanopi di Jalan Jenderal Sudirman. Hampir 70 kanopi dipotong sampai saat ini," katanya.

Pada hari pertama penertiban kanopi, ada 16 kanopi yang dipotong. Sedangkan 17 kanopi lainnya dipotong sendiri. 

"Kami mengimbau kepada pemilik ruko agar kanopinya tidak melewati garis sempadan bangunan. Setelah ini, kami menyasar ke Jalan Nangka, Jalan Riau, Jalan Soebrantas, dan lingkungan sekitar Pasar Pusat," sebut Indra Pomi.

Diberitakan sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PUPR Kota Pekanbaru akan menertibkan seluruh ruko. Ruko yang ditertibkan ini bagi memasang atap kanopi tak sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di sela-sela penertiban di bilangan ruko Jalan Jenderal Sudirman, Senin (8/7/2019), mengatakan, kanopi di enam ruko sudah dibongkar mulai dari samping Mal Pekanbaru (MP). Satu ruko lainnya belum bisa dibongkar karena banyak instalasi listrik dan internet.

"Mereka minta bongkar sendiri hingga sore ini. Tapi sudah kami bongkar sebagian. Karena, instalasi internet tidak bisa kami bongkar dengan baik," ujarnya.

Kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Para pemilik ruko yang menyalahi aturan tentang pemasangan kanopi ini sudah diperingatkan sebelumnya.

"Kami potong kanopi yang menyalahi aturan. Sesuai aturan, kanopi hanya boleh dipasang sepanjang 2,5 meter," jelas Agus.

Namun, hal itu tak berlaku bagi ruko di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di seberang Pasar Pusat Pekanbaru. Kanopi yang dipasang pemilik ruko sudah menyalahi daerah milik jalan (DMJ).

"Makanya kami tertibkan. Bukan hanya kanopi, semuanya akan kami tertibkan yang menyalahi Perda," ucap Agus.

Sebelum dibongkar paksa, para pemilik ruko sudah diperingatkan mengenai kanopi yang dipasangnya. Namun, pemilik ruko seperti ingin melihat sendiri bagaimana kanopi di rukonya dibongkar oleh petugas dari Dinas PUPR dan Satpol PP.

Kanopi yang sudah dirobohkan ini akan disimpan di kantor Dinas PUPR. Padahal, para pemilik ruko ini sudah diingatkan untuk menertibkan sendiri.

"Kalau kami yang menertibkan, maka persoalannya sudah beda. Karena, laporan yang masuk ke kami sudah melalui berbagai proses. Makanya, kanopi ini bisa kami sita," sebut Agus.

Penertiban kanopi ruko ini akan dilakukan secara berangsur-angsur. Hari ini, Dinas PUPR dan Satpol PP fokus di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

"Setelah itu, kami akan masuk ke Jalan Riau, kawasan Arengka (Jalan Soekarno-Hatta), dan Jalan Arifin Ahmad. Secara keseluruhan kawasan kota ini harus tertib terhadap Perda yang sudah ditata oleh OPD terkait," tegas Agus.