Wali Kota Pekanbaru Terus Berikan Arahan ke Kadisdik Terkait PPDB Sistem Zonasi
Lembaran jarak rumah calon siswa dengan SMPN 5 Pekanbaru yang diterima para orang tua. Jarak berbeda-beda untuk setiap orangnya. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi banyak dikeluhkan warga Pekanbaru. Permasalahan ini akan dievaluasi pada PPDB berikutnya.
"Wali kota terus memberikan arahan kepada kepala Dinas Pendidikan dalam PPDB tahu ini. Mudah-mudahan hal ini dapat menampung semua aspirasi masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, Rabu (3/7/2019).
Karena apa yang menjadi keluhan itu dapat diatasi dalam PPDB sistem zonasi ini. Namun, sistem zonasi ini juga ada dampak positifnya.
"Memang, pemerintah membuat kebijakan ini untuk dievaluasi ke depannya," ucap M Noer.
Pantauan Riau1.com, pendaftaran PPDB di SMPN 5 dan SMAN 1 Pekanbaru santa ramai dari pagi hingga siang hari. Para orang tua dihadapan dengan berbagai kejutan tanpa pemberitahuan.
Mengenai legalisir akta kelahiran anak, mereka harus berbondong-bondong ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di hari Sabtu (29/6/2019). Informasi keharusan melegalisir ini bukan diperoleh dari Dinas Pendidikan.
Melainkan, informasi ini diterima melalui grup WhatsApp. Namun, permasalahan belum selesai.
Para orang dihadapkan dengan masalah jarak rumah ke sekolah yang dituju berdasarkan nomor KK. Jika jaraknya rumah sama dengan calon peserta didik lain, maka yang dipilih panitia PPDB adalah pendaftar pertama.
Dalam proses PPDB pada hari kedua di SMPN 1 Pekanbaru, pihak panitia menyampaikan agar para orang tua tetap di jalur zonasinya masing-masing. Pasalnya, pihak SMPN 1 sudah ditegur kepala Disdik Pekanbaru adanya calon peserta didik tak sesuai zonasi diterima saat pendaftaran.
"Panitia PPDB di SMPN 1 Pekanbaru sudah ditegur oleh kepala Dinas Pendidikan. Mereka melarang kami yang tinggal di Jondul mendaftar ke sini. Kami diarahkan ke SMPN 7," ucap salah seorang orang tua calon peserta didik, Selasa (2/7/2019).