Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Penambahan ruang kelas baru untuk menampung murid dan siswa baru di Pekanbaru tidak dibenarkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jadi, murid atau siswa baru yang tak tertampung di satu sekolah akan disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi yang sama.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (28/6/2019).
"Berdasarkan Permendikbud terbaru, kami tidak dibenarkan menambah kelas baru. Kalau menambah, kami ditegur oleh Inspektorat karena jumlah murid bertambah," katanya.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK, harus dipahami masyarakat. Sebab, banyak peminat ke sekolah negeri tahun ini.
Pernyataan pihak Kemendikbud dalam situs setkab.go.id pada 8 Maret 2019 yang dilansir Riau1.com dijelaskan, apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (4) Permendikbud ini.
Di samping itu, dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang menambah jumlah rombongan belajar. Penambahan itu dilarang jika sekolah tidak memiliki lahan atau tidak menambah ruang kelas baru.