PKL yang Berjualan di Sepanjang Pinggiran Jalan Soebrantas Panam Pekanbaru Bisa Dijerat Tipiring

PKL yang Berjualan di Sepanjang Pinggiran Jalan Soebrantas Panam Pekanbaru Bisa Dijerat Tipiring

22 Juni 2019
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Soebrantas, Panam, Jumat (21/6/2019). Seharusnya, para PKL ini bisa dijerat dengan pasal tindak pidana ringan sesuai peraturan daerah (perda) yang dimiliki Pemko Pekanbaru.

"Para PKL ini salah satu penyebab banjir di Jalan Soebrantas. Mereka juga bikin macet kendaraan, kumuh, dan tidak teratur," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Jumat (21/6/2019).

Di samping itu, banyak orang memprotes kondisi Jalan Soebrantas yang terdampak banjir. Makanya, para PKL ini ditertibkan.

"Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Indra Pomi Nasution meminta agar lapak PKL di atas saluran drainase harus dikosongkan. Karena, dinas PUPR akan mendalamkan selokan di sepanjang Jalan Soebrantas," ungkap Agus.

Sebelum penertiban ini, para PKL ini sudah diperingatkan, dikirim surat akan ditertibkan. Puncaknya, Jumat, para PKL yang masih berjualan di sepanjang Jalan Soebrantas dibongkar paksa.

"Kalau masih ada PKL yang mengomel, orangnya saya ambil dan diminta membuat surat perjanjian. Seharusnya, para PKL ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar peraturan daerah," ucap Agus.

Penertiban para PKL ini dimulai dari persimpangan Jalan Garuda Sakti-Jalan Kubang Raya (Simpang Panam) hingga ke Simpang Pasar Pagi Arengka (Jalan Soebrantas-Jalan Soekarno Hatta). Penertiban ini dilakukan agar Jalan Soebrantas menjadi lancar. 

"Sejauh ini, kami sudab berkoordinasi dengan organisasi atau pemuda tempatan. Tidak ada ancaman dari organisasi kepemudaan," sebut Agus.