Imigrasi Pekanbaru Deportasi 20 WNA Asal Bangladesh

19 Juni 2019
Proses deportasi WNA Bangladesh oleh Imigrasi Pekanbaru.

Proses deportasi WNA Bangladesh oleh Imigrasi Pekanbaru.

RIAU1.COM -20 orang Imigran asal Bangladesh dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru - Riau pada Rabu 19 Juni 2019. Sebelumnya, mereka terjaring oleh razia aparat berwajib di daerah Kota Dumai beberapa waktu lalu.

Deportasi dilakukan setelah melewati proses oleh Imigrasi, di mana sebelumnya mereka diserahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai ke Imigrasi Kota Pekanbaru.

Kepala Rudenim Pekanbaru Junior M Sigalingging mengatakan, 20 pria Bangladesh masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 14 Juli 2018 lalu. Selanjutnya memasuki Dumai untuk dapat menyeberang ke Malaysia.

"Dari hasil operasi razia yang dilakukan Polres Dumai. Imigran ini diduga akan melakukan penyeberangan tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi. Kemudian Polres Dumai menyerahkan 20 orang ini ke Imigrasi Dumai," ungkapnya Rabu siang.

Selanjutnya pada 27 Mei lalu, kata Junior, pihak Imigrasi Dumai menyerahkan mereka ke Rudenim Pekanbaru. Kemudian menyurati Kedutaan Bangladesh perihal keberadaan warga negara mereka.

"Dari hasil komunikasi tersebut memfasilitasi pembelian tiket mereka untuk kembali ke Dhaka. Segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan (deporti) dibebankan pada pihak keluarga," lanjutnya.

Pendeportasian dilaksanakan dalam dua kali keberangkatan yakni pada tanggal 19 Juni 2019 yang berjumlah 10 orang immigratoir dan sisanya 10 orang lainnya akan berangkat pada 21 Juni 2019 mendatang.

"Pendeportasian 10 orang hari ini menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK430 menuju Kuala Lumpur International Airport 2, Mala dilanjutkan menuju Hazrat Shahjalal International Airport (Dhaka) dengan kode penerbangan AK71," pungkasnya.