Terminal Tipe A BRPS Pekanbaru Tidak Boleh Lagi untuk Bus TMP

4 Juni 2019
Bus TMP saat masih menggunakan peron terminal tipe A Banda Raya Payung Sekaki Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Bus TMP saat masih menggunakan peron terminal tipe A Banda Raya Payung Sekaki Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengelolaan Terminal Banda Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru sudah terbagi antar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Kini, terminal tipe A hanya tidak boleh lagi untuk pangkalan bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).

Kepala Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A BRPS Pekanbaru Henry Tambunan kepada Riau1.com, beberapa hari yang lalu, menceritakan awal pembagian pengelolaan Terminal BRPS. Dulu, Terminal BRPS ini satu lingkungan saat masih di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Kemudian, pengelolaan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ini diserahkan ke Kemenhub. Terminal AKAP ini merupakan tipe A. Sedangkan di sebelahnya merupakan terminal tipe C untuk melayani angkutan kota.

Seharusnya, bus TMP itu berada di tipe C. Mengenai pedagang di terminal tipe C itu, tim normalisasi terminal sudah dibentuk.

"Karena itu terminal, bulan pasar. Saya tidak tahu bagaimana ceritanya terminal itu bisa ada lapak-lapak pedagang. Kalau sudah ada lapak, lain ceritanya. Namanya lapak, susah menyuruh pergi," sebut Henry.

Sementara, terminal AKAP ini sudah harus berfungsi sebagai mana mestinya. Karena di bagian belakang terminal sudah diminta oleh bus-bus AKAP. 

"Di terminal tipe A ini seharusnya tidak boleh lagi ada bus TMP. Sebelumnya, terminal A ini digunakan sebagai kantor, pool, dan bengkel bus TMP," ucap Henry.

Jadi, keberadan bus TMP sudah tidak memungkinkan lagi. Karena, bus AKAP sudah masuk semua ke terminal tipe A.

"Pihak Bus AKAP sudah meminta mana kantor ke kami. Sebab, mereka butuh tempat untuk penyimpanan paket dan kebutuhan kantor. Sekaligus mereka bisa beristirahat," ujar Henry.

Di samping terminal tipe A adalah terminal tipe B. Terminal ini merupakan pangkalan untuk bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan pedesaan.