Perwako THR ASN dan Anggota DPRD Sudah Ditandatangan Wali Kota Pekanbaru

Perwako THR ASN dan Anggota DPRD Sudah Ditandatangan Wali Kota Pekanbaru

21 Mei 2019
Ilustrasi THR.

Ilustrasi THR.

RIAU1.COM -Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara dan 45 anggota DPRD sudah ditandatangan Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Jumlah THR yang akan dibayarkan senilai Rp37 miliar itu sudah tertera dalam Perwako itu akan disesuaikan dengan Pemprov Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Selasa (21/5/2019), mengatakan, THR senilai Rp37 miliar yang tertera dalam Perwako itu untuk 7.788 pegawai negeri sipil (PNS), 301 calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil penerimaan 2018, dan 45 anggota DPRD. Perwako tentang THR tersebut sudah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

"Saat ini, Perwako tersebut sudah dilanjutkan ke Provinsi Riau untuk diharmonisasikan," ujarnya.

Dengan ditekennya Perwako, maka urusan THR itu sudah diselesaikan Pemko Pekanbaru. Sehingga, Pemko Pekanbaru tinggal menunggu hasil harmonisasi di Pemprov Riau.

"Satu atau dua hari ini kami harapkan selesai," harap Syoffaizal.

Jika sudah disinkronkan, maka pencairan THR dapat dilakukan secepatnya. Diharapkan, pencairan THR sudah dapat dilakukan sebelum 30 Mei nanti.