45 Anggota DPRD Pekanbaru Belum Terima THR, Sekwan: Kami Tunggu Petunjuk dari BPKAD
Ilustrasi THR.
RIAU1.COM -Sekitar 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru belum menerima tunjangan hari raya (THR) sampai saat ini. Pasalnya, Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru belum memberikan arahan kepada Sekretariat DPRD.
Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Selasa (21/5/2019), mengatakan, THR bagi anggota dewan belum dicairkan masih menunggu regulasi. Seperti tahun lalu, pencairan THR bagi 45 anggota dewan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
"Kami masih menunggu petunjuk dari BPKAD," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 7.788 pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Pekanbaru akan menerima tunjangan hari raya (THR) akhir Mei 2019 ini. Tak hanya mereka, 301 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru pada Maret lalu juga mendapat THR.
"Besaran THR bagi PNS yang kami bayarkan cukup beragam. Besarannya sesuai gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan anak, dan tunjangan istri," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Sabtu (19/5/2019).
Rencananya, THR ini dibayarkan paling lambat 30 Mei 2019. Diharapkan, pembayaran THR bisa lebih cepat.
"Saat ini, kami sedang proses melengkapi dokumen administrasi. Kalau sudah lengkap, kami bayarkan secepatnya plus tunjangan penambahan penghasilan," ungkap Syoffaizal.
Di samping PNS, THR juga diterima CPNS yang mendapat gaji pertama pada Mei 2019. Namun, para CPNS ini tidak menerima tunjangan kinerja.
Untuk diketahui, para CPNS ini hasil penerimaan pada 2018 lalu. Jumlah CPNS mencapai 301 orang. Para CPNS ini terdiri dari guru dan tenaga kesehatan.