Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Serahkan 156 Taring Beruang Madu ke BBKSDA Riau

8 Mei 2019
Kepala Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Rina Delvi menyerahkan taring beruang madu secara simbolis kepada Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau M Mahfud. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Rina Delvi menyerahkan taring beruang madu secara simbolis kepada Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau M Mahfud. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Balai Karantina Pertanian Pekanbaru menyerahkan gigi taring beruang madu ilegal kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Gigi taring beruang tersebut merupakan hasil penahanan pada 24 Januari 2019 di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

"Penahanan gigi taring ini hasil kerja sama dengan Aviation Security (Avsec) dan Karantina Pertanian Pekanbaru. Kecurigaan bermula dari petugas Avsec saat pemeriksaan X-ray terhadap paket yang bertuliskan berisi makanan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Rina Delvi dalam konferensi pers, Rabu (8/5/2019).

Dalam penggeledahan, paket tersebut berisi gigi hewan yang dikirim tanpa dokumen karantina. Selanjutnya, petugas Avsec menyerahkan paket tersebut kepada petugas Balai Karantina Pertanian Pekanbaru.

"Paket berisikan gigi hewan yang dikemas dalam kardus berukuran 26x20x14 cm dikirim dari Pekanbaru tujuan Jakarta Barat melalui jasa ekspedisi. Paket berisikan 172 gigi taring hewan yang masing-masing dikemas dalam plastik kecil berisikan 4 buah gigi," papar Rina.

Gigi hewan itu dicurigai jenis beruang madu. Guna lebih memastikan, contoh gigi hewan ini diuji lebih lanjut ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI, Bogor.

Berdasarkan Surat Hasil Pengujian dari LIPI Nomor B-1540/2019 disimpulkan bahwa sampel gigi yang dikirim  memiliki kesamaan morfologi dengan spesimen acuan yaitu gigi taring beruang madu (Helarctos malayanus). Struktur anatomi bagian dalam gigi sampel sesuai dengan struktur anatomi gigi pada umumnya yaitu terdapat dentin dan celah pulpa.

"Delapan sampel gigi memendarkan warna kahijauan saat disinari oleh sinar UV. Sehingga, contoh gigi ini dipastikan mengandung fosfor seperti pada umumnya serta struktur mikroanatomi yang tampak saat diamati menggunakan scanning electron microscope dimana terdapat pertemuan antara akar gigi dengan email," jelas Rina.

Pengiriman gigi taring beruang madu tanpa sertifikat kesehatan dari karantina ini melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. 

Dalam pasal 6 menjelaskan bahwa setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan; melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk dilakukan tindak karantina.

Pengiriman gigi ini juga tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau. Menurut Permen LHK No. P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. 

Beruang madu adalah salah satu jenis satwa dilindungi. Sehingga, perbuatan ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Dalam pasal 21 diterangkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaaan hidup; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. 

Setelah meyakini bahwa sampel gigi hewan tersebut adalah gigi taring beruang madu Karantina Pertanian Pekanbaru menyerahkan gigi taring beruang madu sebanyak 156 buah dari total keseluruhan sebanyak 172 buah kepada BBKSDA Riau pada 8 Mei 2019. Sisanya digunakan untuk pengujian di LIPI dan sebagai sampel arsip. 

"Jika satu ekor beruang madu terdapat empat gigi taring, maka jumlah spesies beruang madu yang terbunuh adalah sebanyak 43 ekor," ucap Rina.