Konsekuensi Dibukanya Jembatan Siak IV, Dishub Pekanbaru Urai Kemacetan di Sejumlah Ruas Jalan
Rencan rekayasa lalu lintas di seputaran Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, dan Jalan Riau, dan Jalan Jenderal Sudirman yang akan diterapkan pada 3 Mei 2019. Grafis: Dishub Pekanbaru.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan melakukan uji coba pengaturan ulang dan penutupan sejumlah ruas jalan yang menuju ke wilayah Pasar Bawah. Hal ini guna mengurai kemacetan yang terjadi dibawah Jembatan Siak IV.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dihubungi Riau1.com, Senin (29/4/2019) malam, mengatakan, rekayasa lalu lintas yang akan menuju ke atas dan bawah Jembatan Siak IV akan dilakukan pada 3 Mei 2019. Saat ini, rekayasa lalu lintas ini baru tahap sosialisasi.
"Rekayasa lalu lintas ini kami lakukan sebagai konsekuensi dibukanya jalur kendaraan ke Jembatan Siak IV. Jumat kami coba," ujarnya.
Untuk diketahui, Jembatan Siak IV yang memiliki nama Sultan Abdul Jalil Alamuddinsyah sudah selesai dibangun dan diresmikan pada Februari 2019 lalu. Jembatan ini menghubungkan Pekanbaru Kota dengan Kecamatan Rumbai Pesisir.
"Makanya, lalu lintas di sekitar Jembatan Siak IV ini perlu disesuaikan. Hal ini guna kesinambungan dan pemecahan kemacetan yang ada di seputaran jembatan tersebut," jelas Yuliarso.
Penyesuaian dan rekayasa lalu lintas ini guna mendukung wilayah bisnis dengan arus kendaraan yang lancar. Makanya, arus kendaraan yang perlu diperlancar yaitu di depan Pasar Buah dan seputaran Jalan Juanda.
"Rekayasa lalu lintas ini juga untuk mendukung penyelenggaraan Festynight yang sudah terlaksana setiap Jumat dan Sabtu malam," jelas Yuliarso.
Adapun rekayasa lalu lintas tersebut, kendaraan dari Jalan Jenderal Sudirman dilarang masuk ke Jalan Sam Ratulangi (jalan menuju ke samping Polresta Pekanbaru). Aturan baru nanti, jalur dibuka dari arah Jalan Ahmad Yani (simpang lampu merah Polresta Pekanbaru) menuju Jalan Jenderal Sudirman melewati Jalan Sam Ratulangi satu arah.
Namun, kendaraan tidak boleh masuk ke Jalan Riau I, tepatnya di depan Polresta Pekanbaru. Sebaliknya, kendaraan masuk dari arah Jalan Riau menuju ke Jalan Riau I.
Selanjutnya Jalan Juanda. Sebelumnya, arus kendaraan di jalan ini hanya diperkenankan dari arah Pasar Bawah dan sorenya boleh dua arah.
Tapi dengan aturan baru, jalan ini hanya bisa dilalui satu arah dari Jalan Jenderal Sudirman. Sedangkan kendaraan dari arah Pasar Bawah di Jalan Juanda dilarang menuju ke Jalan Riau melalui Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Terakhir, Dishub Pekanbaru akan melarang kendaraan dari Jalan Riau I ke Jalan Datuk Ibrahim. Kendaraan yang masuk ke Jalan Riau I, di samping bisa menuju Sam Ratulangi, bisa juga ke arah Jalan Moh Ali.