Sebulan Disegel, Rumah Makan Saoenk Kito Kembali Beroperasi pada 27 April 2019
Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru Quarte Rudianto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Rumah Makan Saoenk Kito kembali diizinkan beroperasi pada 27 April 2019. Sebelumnya, rumah makan ini sempat digerebek pihak Pemko Pekanbaru dan kepolisian pada 21 Maret 2019.
Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudianto saat diwawancarai di kantor wali kota, Senin (29/4/2019), mengungkapkan, segel Rumah Makan Saoenk Kito sudah dibuka pada 25 April. Rumah makan ini kembali beroperasi pada 27 April.
"Mereka sudah mengurus semua perizinan. Mereka sudah mulai buka kembali," ujarnya.
Rumah makan ini harus dibantu. Pasalnya, rumah makan berkontribusi bagi pendapatan Pemko Pekanbaru.
"Mereka langsung mengurus perizinan ke dinas terkait," ungkap Quarte.
Diberitakan sebelumnya, Rumah Makan Saoenk Kito terletak di Jalan Samratulangi Kota Pekanbaru, Riau disegel tim gabungan dari pemerintah kota dibantu aparat kepolisian, Kamis (21/3/2019) siang. Tempat makan yang kerap ramai oleh pengunjung itu disegel, dan dilarang beraktivitas sementara waktu. Penyegelan dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan dokumen perizinan usaha.
Bukan tanpa sebab, Rumah Makan Saoenk Kito disegel lantaran kedapatan tidak memiliki satu pun izin. Itu diketahui setelah petugas memeriksa dokumen mereka dalam inspeksi mendadak (Sidak) pada Kamis siang.
Dalam Sidak ini turun langsung Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudiyanto, serta Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto bersama jajarannya.
Quarte yang diwawancarai Riau1.com usai penyegelan menjelaskan, tindakan itu diambil pihaknya lantaran pengelola RM Saoenk Kito tidak mengantongi satu pun dokumen perizinan usaha. Jelas hal tersebut adalah pelanggaran.
"Dengan demikian kita lakukan penyegelan untuk menjaga-jaga, salah satunya dari makanannya, kalau dari makanan ada sesuatu merugikan masyarakat. Kita menghindari itu terjadi," katanya didampingi Kapolsek Senapelan.
Sebab, rumah makan Saoenk Kito salah satunya tidak punya izin layak higienis.
"Layak higienis harus ada untuk setiap rumah makan, itu menentukan kualitas apakah makanan layak dimakan atau tidak," tegas Quarte.
Dengan penyegelan tersebut, aktivitas di rumah makan ini harus berhenti buka sementara waktu. Segel itu dipasang petugas di sepanjang bagian depan Saoenk Kito. Penyegelan ini, juga disaksikan oleh pengelola dan karyawan-karyawannya.
Tak hanya tidak mengantongi izin, Jalan Samratulangi di depan rumah makan Saoenk Kito juga kerap macet. Ini juga akan ditinjau, terkait syarat area parkirnya.
"Nanti dari IMB kita bisa lihat, sudah sesuai aturan atau belum. Mereka kan kita punya IMB," singkat dia.