1.292 Napi di Lapas Pekanbaru Terancam Tak Bisa Nyoblos Pada Pemilu April 2019

15 April 2019
Ilustrasi (Net)

Ilustrasi (Net)

RIAU1.COM -Sebanyak 1.292 warga binaan (Narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada 17 April 2019.

Ini lantaran hanya 380 orang narapidana yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), dari total 1.672 warga binaan yang menghuni Lapas Kota Pekanbaru saat ini. Mereka juga tidak memiliki C5 (Surat pindah memilih, red).

"Apalagi di Lapas Pekanbaru, tidak semua penghuninya adalah orang Pekanbaru. Ada yang berasal dari daerah lain (di Riau, red)," kata Kepala Lapas Kota Pekanbaru Yulius pada Senin 15 April 2019 siang.

"Kendalanya, tidak semua memiliki C5. Yang terdaftar DPT 380 orang (Warga binaan, red) dari 1.672 Napi yang ada," lanjut dia.

Pihak Lapas, terang Yulius, sudah berkoordinasi dengan KPU, di mana animo warga binaan terbilang tinggi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 nanti.

"Sudah kita sampaikan (Ke KPU). Mereka (Warga binaan) semua pengen memilih, cuma kata KPU terkendala regulasi. Kalau aturan seperti itu, terancam tidak bisa memilih. Malahan petugas yang hari itu bertugas, rata-rata bukan orang Pekanbaru juga tak bisa memilih," sebutnya.

Di Lapas Pekanbaru sendiri ada dua TPS disediakan. Pihak pengamanan juga sudah disiapkan, di mana nanti juga dibantu aparat kepolisian. "Kita ada 15 personel tambahan di luar petugas yang bertugas dihari itu," singkat Yulius.

Seperti regulasinya, DPT bisa nyoblos mulai jam 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan membawa E-KTP dan undangan memilih (C6), atau untuk DPTb untuk pemilih yang pindah TPS dengan syarat membawa E-KTP dan C5.

Terakhir, jika tidak terdaftar di DPT dan bukan DPTb, bisa menyoblos dengan membawa E-KTP sesuai alamat KTPnya.