12 Pejabat Pemko Pekanbaru Belum Ajukan LHKPN, BKPSDM Siapkan Surat Teguran

9 April 2019
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sekitar 12 dari 178 pejabat Pemko Pekanbaru belum diketahui belum mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas waktu pengajuan ini paling lambat 31 Maret 2019.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha saat diwawancarai di kantor wali kota, Senin (8/4/2019).

"Nanti, kami akan melayangkan surat teguran. Teguran tertulis tiga kali, setelah itu baru kena hukuman disiplin," katanya.

Sebenarnya, pengajuan LHKPN itu masih diterima hingga akhir Desember nanti. Namun, kategorinya sudah termasuk terlambat.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin, mengatakan, para pejabat yang belum LHKPN segera melaporkannya. Ketika ditanya mengenai sanksi bagi para pejabat yang belum mengajukan LHKPN, Firdaus menjawab dengan nada bercanda.

"Sanksi apa? Mau jewer telinganya?" ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha saat diwawancarai di kantor wali kota, Selasa (2/4/2019), mengatakan, pejabat yang belum melaporkan LHKPN hingga 31 Maret itu kategori telat lapor. Para pejabat yang telat melaporkan LHKPN itu diberi teguran tertulis setelah satu bulan batas waktu yang ditetapkan. Teguran yang diberikan hingga tiga kali pada bulan-bulan berikutnya.

"Kalau sudah lewat tahun ini, berarti dia (pejabat tersebut) tidak melapor. Sanksinya sesuai perwako," jelasnya.

Bila pejabat tersebut tidak melaporkan hingga akhir tahun, maka dikategorikan sebagai disiplin berat. Sanksinya, pejabat tersebut tidak akan menerima gaji selama enam bulan.

Perlu diketahui, pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN ditentukan oleh wali kota. Biasanya, pejabat yang dipilih melaporkan LHKPN adalah pengelola anggaran yang cukup besar.

"Kami sudah menyampaikan kepada para pejabat bahwa pada 31 Maret 2019 itu hari terakhir penyerahan LHKPN. Artinya harus tepat waktu," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat diwawancarai di kantor wali kota, Selasa (2/4/2019).

Bagi para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN diminta menyelesaikan di awal April ini. Peringatan yang disampaikan Firdaus ini sudah termasuk dalam masalah kedisiplinan. 

"Karena, penilaian bukan hanya kepala daerah tapi juga pemerintah pusat. Secara tegas kami menyampaikan agar kawan-kawan itu segera menyampaikan LHKPN," sebut Firdaus.

Para pejabat yang telat melaporkan LHKPN itu dinilai Firdaus sebagai manusia-manusia yang belum bisa berubah. Perilaku pejabat yang seperti ini perlu direformasi.

"Pasti akan ada catatan. Kami akan evaluasi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," tegas Firdaus.