Pertanyakan Kebijakan Wali Kota Pekanbaru, Ratusan Guru Sertifikasi Desak Dewan Gunakan Hak Interpelasi

8 April 2019
Aksi unjuk rasa guru sertifikasi di halaman Kantor DPRD Pekanbaru, Senin (8/4/2019). Foto: Surya/Riau1.

Aksi unjuk rasa guru sertifikasi di halaman Kantor DPRD Pekanbaru, Senin (8/4/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Ratusan guru sertifikasi berunjuk rasa di halaman kantor DPRD Pekanbaru, Senin (8/5/2019). Mereka mendesak dewan menggunakan hak interpelasi atas kebijakan wali kota Pekanbaru menghapus tunjangan penambahan penghasilan (TPP).

"Kami minta dewan memanggil wali kota Pekanbaru agar mau menemui kami di sini. Kami akan menunggu hingga jam enam sore," ucap Raja Ira, salah seorang koordinator aksi.

Pasalnya, keputusan tentang pembayaran TPP tidak ada sampai saat ini. Para guru juga lelah menunggu ketidakjelasan dari Pemko Pekanbaru.

"Kami minta dewan menggunakan hak interpelasinya atas kebijakan wali kota Pekanbaru menghapus TPL bagi guru sertifikasi. Karena, keputusan tidak ada saat pertemuan dengan Komisi III dan utusan Pemko Pekanbaru beberapa hari lalu," ungkap Raja Ira.

Menanggapi aspirasi para guru, Ketua DPRD Pekanbaru Syahril mengatakan, hak interpelasi itu tidak bisa dikeluarkan begitu saja. Karena, ada prosedur hukum yang harus dilalui.

"Saya belum mendapat laporan resmi dari Komisi III. Kami minta para guru memberi kami waktu untuk membahasnya dengan dinas terkait," ucap Syahri.

Jika pemanggilan tidak sesuai prosedur, maka wali kota Pekanbaru berhak menolak untuk datang. Makanya, permasalahan ini perlu dipelajari lebih jauh.

Usai berorasi, perwakilan guru diajak rapat untuk membahas masalah TPP ini. Rapat ini juga dihadiri Komisi III.