Wali Kota Pekanbaru Tak Hadir Bahas TPP Guru, Dewan Ancam Gunakan Hak Interpelasi
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir (batik warna cokelat) berusaha menjelaskan kebijakan wali kota dalam rapat dengar pendapat dengan perwakilan guru sertifikasi dengan Komisi III DPRD Pekanbaru, Kamis (4/4/2019). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Firdaus tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Padahal, surat resmi sudah dilayangkan untuk membahas tunjangan penambahan penghasilan (TPP) guru sertifikasi.
"Kami menyayangkan ketidakhadiran wali kota Pekanbaru. Kami mengundang secara lembaga," ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz dengan nada kecewa usai rapat dengar pendapat dengan perwakilan guru, Kamis (4/4/2019).
Rapat dengar pendapat ini hanya dihadiri Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir. Sedangkan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang hadir adalah Sekretaris, Muzailis.
"Tadi sengaja saya bacakan surat dari forum guru. Kalau mereka tidak diakomodir hari ini (oleh wali kota), mereka akan ada aksi lagi pada tanggal 8 hingga 11 April," kata Zulfan.
Kalau tidak juga diakomodir lagi, maka akan ada musibah untuk Kota Pekanbaru. Para guru sertifikasi ini berunjuk rasa pada tanggal 20 hingga 25 April.
"Kita tidak akan bisa mengikuti ujian nasional (jika guru berdemo). Oleh karena itu kepada kepala daerah, permasalah ini jangan dianggap main-main. Ini serius," tegas Zulfan.
Sebagaimana diketahui, perwakilan guru diundang rapat pada 25 Maret 2019 lalu. Bahkan, para guru ini fasilitasi berangkat ke Jakarta.
"Seharusnya wali kota Pekanbaru mengundang mereka kembali untuk menanyakan hasil pertemuan dengan kementerian. Jangan perang di media. Itu tidak bijak namanya," sebut Zulfan.
Para guru sertifikasi ini mesti dirangkul agar situasinya lebih dingin. Jangan dimusuhi melalui media.
"Kami tak ingin hal ini dikaitkan dengan politik. Tidak ada hubungannya. Ini murni hasil aspirasi guru yang harus kami perjuangkan," tutu Zulfan.
Para guru mengancam akan berunjuk rasa lagi pada 5 April 2018. Makanya, wali kota Pekanbaru akan dipanggil lagi.
"Kami akan menggunakan hak interpelasi. Kami akan undang wali kota. Kami akan panggil lagi," pungkas Zulfan.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Diberitakan sebelumnya, para guru sertifikasi ini berunjuk rasa di depan kantor wali kota pertama kalinya pada 5 Maret 2019. Aksi kedua digelar pada 11 Maret 2019.
Aksi berikutnya dilakukan tiga hari berturut-turut yaitu 20, 21, dan 22 Maret. Aksi terakhir digelar 25 Maret, meski sempat sedikit ricuh. Emosi mereka mereda setelah ditemui wali kota Pekanbaru.