Wali Kota Pekanbaru Firdaus Catat Pejabat yang Telat Ajukan LHKPN

2 April 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sekitar 47 pejabat Pemko Pekanbaru telat mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2019 lalu. Nama-nama para pejabat tersebut menjadi catatan bagi wali kota.

"Kami sudah menyampaikan kepada para pejabat bahwa pada 31 Maret 2019 itu hari terakhir penyerahan LHKPN. Artinya harus tepat waktu," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat diwawancarai di kantor wali kota, Selasa (2/4/2019).

Bagi para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN diminta menyelesaikan di awal April ini. Peringatan yang disampaikan Firdaus ini sudah termasuk dalam masalah kedisiplinan. 

"Karena, penilaian bukan hanya kepala daerah tapi juga pemerintah pusat. Secara tegas kami menyampaikan agar kawan-kawan itu segera menyampaikan LHKPN," sebut Firdaus.

Para pejabat yang telat melaporkan LHKPN itu dinilai Firdaus sebagai manusia-manusia yang belum bisa berubah. Perilaku pejabat yang seperti direformasi.

"Pasti akan ada catatan. Kami akan evaluasi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," tegas Firdaus.