Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru Fajri Adha. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sekitar 47 pejabat Pemko Pekanbaru belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 31 Maret 2019. Dinilai sudah terlambat, para pejabat ini terancam sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako).
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha saat diwawancarai di kantor wali kota, Selasa (2/4/2019), mengatakan, pejabat yang belum melaporkan LHKPN hingga 31 Maret itu kategori telat lapor. Pejabat yang sudah melapor LHKPN sebanyak 131 orang dari 178 orang. Sehingga, pejabat yang belum melaporkan LHKPN sebanyak 47 orang.
Para pejabat yang telat melaporkan LHKPN itu diberi teguran tertulis setelah satu bulan batas waktu yang ditetapkan. Teguran yang diberikan hingga tiga kali pada bulan-bulan berikutnya.
"Kalau sudah lewat tahun ini, berarti dia (pejabat tersebut) tidak melapor. Sanksinya sesuai perwako," jelasnya.
Bila pejabat tersebut tidak melaporkan hingga akhir tahun, maka dikategorikan sebagai disiplin berat. Sanksinya, pejabat tersebut tidak akan menerima gaji selama enam bulan.
Perlu diketahui, pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN ditentukan oleh wali kota. Biasanya, pejabat yang dipilih melaporkan LHKPN itu biasanya yang mengelola anggaran yang cukup besar.