Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru Fajri Adha. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mencatat 47 pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas waktu pelaporan kekayaan negara ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2019.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru Fajri Adha, Senin (1/4/2019), mengatakan, pejabat yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 131 orang. Sedangkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sebanyak 47 orang.
"Kami melihat data ini di sistem KPK. Data itu sudah dicocokkan dengan yang kami punya. Seharusnya, pejabat Pemko yang harus menyerahkan LHKPN sekitar 178 orang," ujarnya.
Pejabat yang sudah menyerahkan dan belum menyerahkan LHKPN belum divalidasi oleh KPK. Jika data tersebut sudah dinyatakan valid, maka pejabat yang belum menyerahkan LHKPN akan ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru.
"Kami masih menunggu informasi dari KPK mengenai sanksi bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan," ucap Fajri.