Surat PGRI Pertanyakan TPP Malah Dibalas dengan Kata-Kata 'Bersayap' oleh Sekdako Pekanbaru

Surat PGRI Pertanyakan TPP Malah Dibalas dengan Kata-Kata 'Bersayap' oleh Sekdako Pekanbaru

21 Maret 2019
Ratusan guru sertifikasi bertahan hingga siang. Mereka menggunakan payung untuk melindung dari cuaca panas, Kamis (21/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

Ratusan guru sertifikasi bertahan hingga siang. Mereka menggunakan payung untuk melindung dari cuaca panas, Kamis (21/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru pernah mengirimkan surat resmi kepada Pemko Pekanbaru. Namun, surat untuk menanyakan tentang penghapusan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) itu dibalas dengan kata-kata ambigu oleh Pemko Pekanbaru.

Ketua PGRI Kota Pekanbaru Defi Warman saat diwawancarai Riau1.com, Kamis (21/3/2019), mengatakan, salinan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019 belum pernah diterima secara resmi. Isi Perwako ini hanya ditemukan dalam pesan di WhatsApp.

Atas beredarnya Perwako tersebut melalui pesan WhatsApp, maka surat resmi dilayangkan ke Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Surat tersebut guna mempertanyakan hilangnya tunjangan penambahan penghasilan (TPP) guru sertifikasi.

"Surat PGRI Pekanbaru juga sudah dibalas oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Dasar-dasar yang dibalas itu tetap ada kata 'bersayap'. Makanya, kami perlu mengkomunikasikannya lagi dengan Sekdako," ungkapnya.

Karena, hal yang paling mendasar tentang pelarangan pemberian tunjangan penambahan penghasilan (TPP) tidak ditemukan. Pada Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8 dibunyikan tentang tunjangan tambahan itu hanya diberikan kepada guru non sertifikasi sebesar Rp3,1 juta per bulan. 

"Makanya, saya perlu komunikasikan. Karena guru sertifikasi ini, kalaupun sudah mendapat sertifikat pendidik, itu belum tentu setiap bulan menerima tunjangan sertifikasi," jelas Defi.

Makanya, persepsi tentang tunjangan sertifikasi ini perlu disamakan dengan pembuat kebijakan. Diharapkan melalui komunikasi tersebut menguntungkan kedua belah pihak.

"Bukannya kami berkaca pada daerah lain. Tapi, dalam aturan main tidak kami temukan kata-kata melarang tentang pemberian tunjangan kemaslahatan itu," sebut Defi.

Pantauan Riau1.com, para guru bergantian berorasi. Akhirnya, mereka membubarkan diri sekitar pukul 12.00. Arus lalu lintas yang sempat dialihkan kembali dibuka pihak kepolisian.