Ketua PGRI Riau Sebut Penghasilan Non Guru di Pemko Pekanbaru Lebih Besar Daripada Guru

Ketua PGRI Riau Sebut Penghasilan Non Guru di Pemko Pekanbaru Lebih Besar Daripada Guru

20 Maret 2019
Ratusan guru sertifikasi saat berunjuk rasa di depan kantor wali kota Pekanbaru, Rabu (20/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

Ratusan guru sertifikasi saat berunjuk rasa di depan kantor wali kota Pekanbaru, Rabu (20/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Penghasilan pegawai non guru jauh lebih besar dari guru di Pemko Pekanbaru. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan kewajiban guru yang harus berjibaku siang malam menyiapkan materi pelajaran bagi anak didik.

"Ternyata, penghasilan non guru jauh lebih besar dari guru. Kita yang bertugas tak kenal waktu demi melaksanakan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa, apakah ini penghargaan yang diberikan kepada guru," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau Syahril saat berorasi dalam aksi unjuk rasa guru sertifikasi di depan kantor wali kota Pekanbaru, Rabu (20/3/2019).

Wajar, motivasi kesejahteraan diberikan Pemko Pekanbaru kepada para guru. Motivasi itu diberikan Pemko Pekanbaru dalam bentuk tunjangan penambahan penghasilan (TPP).

"Dulu, kami percaya Kota Pekanbaru akan maju dan kondusif. Tetapi beberapa minggu ini, kami merasa terusik sekali. Apalagi ada pernyataan-pernyataan yang kami rasakan, kami dengar, dan kami baca yang luar biasa mengkerdilkan guru dan mengerdilkan PGRI," ucap Syahril.

Makanya, perjuangan untuk mengembalikan TPP di Pemko Pekanbaru tidak akan berakhir. Solusi terbaik harus diberikan setelah dihapusnya TPP melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019.

"Kita tidak perlu takut. Karena yang diperjuangkan adalah hak kita," ucap Syahril.

Aksi unjuk rasa ini didukung oleh para guru dan kabupaten kota di Riau. Namun, pergerakan para guru dari daerah ini belum diizinkan. 

"Kami masih bisa membendung dan jangan sampai terjadi. Tapi kalau berlarut-larut, pasti akan terjadi," sebut Syahril.

Diberitakan sebelumnya, para guru sertifikasi di Pekanbaru sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa yaitu pada 5 Maret dan 11 Maret 2019. Mereka menuntut agar TPP tidak dihilangkan Pemko Pekanbaru tahun ini. Makanya, Perwako Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur penghapusan TPP itu harus direvisi.