Mendagri Tjahjo Kumolo: WNA Tidak Boleh Menggunakan Hak Pilih

Mendagri Tjahjo Kumolo: WNA Tidak Boleh Menggunakan Hak Pilih

6 Maret 2019
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat akan menginspeksi pasukan dalam upacara HUT ke-100 Damkar, Satpol PP ke-69, dan Linmas ke-57 di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai, Pekanbaru, Riau, Rabu (6/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat akan menginspeksi pasukan dalam upacara HUT ke-100 Damkar, Satpol PP ke-69, dan Linmas ke-57 di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai, Pekanbaru, Riau, Rabu (6/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Negara Asing (WNA) dilarang menggunakan hak pilih dalam Pemilu di Indonesia. Meski, WNA bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sepanjang memenuhi persyaratan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai upacara HUT ke-100 Damkar, Satpol PP ke-69, dan Linmas ke-57 di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai, Pekanbaru, Rabu (6/3/2019), menegaskan, WNA boleh mengajukan KTP sepanjang memenuhi persyaratan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tetapi, WNA tidak boleh menggunakan hak pilihnya," ucapnya.

Mengenai WNA yang dilarang menggunakan hak pilih ini sudah diatur detail oleh KPU. Makanya sekarang, penyisiran WNA yang masuk DPT ini tengah disisir.

"Penyisiran sedang dilakukan KPU seandainya secara administratif ada WNA terselip masuk DPT. Karena, WNA tidak boleh menggunakan hak pilihnya," kata Tjahjo.

Informasi yang dihimpun Riau1.com, tiga orang WNA didapati masuk DPT di Ciamis, Jawa Barat. Kasus serupa ditemui di Provinsi Jabar seperti Pangandaran dan Cianjur.