Satpol PP Bisa Menutup Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Bila Meresahkan

Satpol PP Bisa Menutup Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Bila Meresahkan

19 Februari 2019
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru, Riau, diawasi beberapa instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satuan ini bisa menutup tempat hiburan malam jika melanggar peraturan daerah (perda).

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono di ruangannya, Selasa (19/2/2019).

"Di samping kami, ada beberapa instansi pemerintah daerah yang mengawasi tempat hiburan malam. Pengawasan juga dilakukan oleh instansi vertikal tertentu," katanya.

Tugas Satpol PP Pekanbaru adalah pengawasan jam operasional tempat hiburan. Bila ada laporan masyarakat tentang tempat hiburan malam yang meresahkan, maka harus ditindak.

"Dalam penindakan itu, saya berpedoman pada Perda yang berkaitan dengan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Saya bisa menggunakan perda itu bila masyarakat mengeluhkan berulang-ulang," jelas Agus.

Loading...

Namun, Satpol PP Pekanbaru juga tidak bisa semena-mena menutup tempat hiburan malam. Karena, tempat usaha ini dibutuhkan dalam menggerakkan ekonomi.

Mengenai jam operasional tempat hiburan malam sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, hanya hingga pukul 22.00 WIB. Pada umumnya, tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru tutup pukul 02.00 WIB. 

"Perda ini sudah diajukan Pemko Pekanbaru ke DPRD untuk direvisi," ucap Agus.