Pemko Pekanbaru Sudah Buka Penerimaan 322 PPPK di Februari 2019, Khusus Honorer K2

Pemko Pekanbaru Sudah Buka Penerimaan 322 PPPK di Februari 2019, Khusus Honorer K2

19 Februari 2019
Ilustrasi honorer K2 yang berebut menjadi PPPK.

Ilustrasi honorer K2 yang berebut menjadi PPPK.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru membuka penerimaan pegawai pemerintah  dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 322 orang. Namun, PPPK yang diterima ini hanya dikhususkan untuk honorer kategori 2 (K2).

Hal itu disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau dan Kantor Imigrasi Pekanbaru, Senin (18/2/2019).

"Kami sedang menerima PPPK yang diambil dari honorer K2, khusus untuk guru dan tenaga kesehatan. Namun, kami belum ada penetuan kuota yang akan diterima," katanya.

Sesuai petunjuk dari pihak Kementerian Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RN) penerimaan PPPK hanya untuk honorer K2, bukan untuk umum. Atas diterimanya surat dari Kemenpan RB itu, maka momentum penerimaan PPPK ini diambil. Pasalnya, momentum ini belum tentu terulang lagi tahun berikutnya.

"Jika tidak diambil, kami tak bisa mengikuti perkembangannya lagi. Meski begitu, kami belum tahu kuota dan sumber pendanaan PPPK ini," ucap Firdaus.

Sementara itu, dalam pengumuman wali kota Pekanbaru yang diunggah di situs pekanbaru.go.id, seleksi penerimaan pegawai PPPK  hanya untuk profesi guru dan penyuluh pertanian. Rinciannya, tenaga guru lulusan Strata 1 sebanyak 310 orang.

Penempatan di SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Kedua, tenaga penyuluh pertanian sebanyak 12 orang.

Minimal lulusan SMK bidang pertanian atau SMA plus sertifikasi di bidang pertanian. Penerimaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian dan Surat Menpan RB tentang Pengadaan PPPK Tahap I  Tahun 2009 tanggal 4 Februari  2019.

Untuk diketahui, honorer K2 yaitu tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak digaji dari APBD atau APBN.