10 Tahun Menanti, Peresmian Jembatan Siak IV Bikin Masyarakat Pekanbaru Kecewa

14 Februari 2019
Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (Siak IV) (foto: dok/riau24group)

Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (Siak IV) (foto: dok/riau24group)

RIAU1.COM - Meski sudah diresmikan langsung oleh Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim setelah menanti selama 10 tahun, kehadiran Jembatan Siak IV atau yang kini diberi nama Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah saat ini justru membuat kecewa masyarakat.

Karena, jembatan yang digaungkan menjadi penghubung antara Kecamatan Rumbai Pesisir dan pusat Kota Pekanbaru ternyata sampai sekarang masih belum bisa difungsikan, akibat belum adanya sertifikat laik operasi dari Kementerian PUPR.

"Kami kecewa, untuk apa diresmikan sekarang kalau ternyata jembatan itu (Siak IV) belum bisa kami lewati," kata Febrima, warga Jalan Limbungan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir kepada Riau1.com, Kamis 14 Februari 2019.

Febrima mengungkapkan, masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir sangat berharap jembatan senilai Rp107 miliar yang membentang sepanjang 800 meter itu bisa segera difungsikan.

"Padahal, kami berharap bisa cepat tiba di Jalan Sudirman. Agar tidak melewati kemacetan panjang baik saat berangkat kerja atau pun pulang kerja," ungkapnya.

Ia menuturkan, jika saja Jembatan Marhum Bukit itu bisa segera difungsikan, bisa menghemat waktu 10 menit dari Kecamatan Rumbai Pesisir menuju ke Pusat Kota Pekanbaru.

"Sekarang ini, kalau kami ingin ke pusat kota terpaksa harus memutar ke Jalan Sekolah, kemudian lewat Jalan Yos Sudarso dan Jembatan Siak III, masuk ke Jalan Senapelan dan Jalan Ir Juanda," tuturnya.

Seperti yang diketahui, setelah menunggu selama hampir 10 tahun dan melalui kepemimpinan empat Gubernur Riau, Jembatan Siak IV atau yang kini diberi nama Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah akhirnya diresmikan, Kamis 14 Februari 2019.

Sayangnya, peresmian yang dilakukan langsung oleh Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim ini tidak serta merta membuat jembatan yang menghubungkan Kecamatan Rumbai Pesisir dan pusat Kota Pekanbaru itu bisa digunakan.

Masyarakat harus bersabar lebih lama lagi untuk bisa menggunakan jembatan yang membentang sepanjang 800 meter atas sungai Siak tersebut. Sebab, jembatan yang mampu menahan beban sekitar 4.000 ton itu belum memiliki sertifikat laik operasi.

Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto mengatakan, saat pengujian beban beberapa waktu lalu, proses pengerjaan jembatan tersebut baru mencapai 75 persen dan sekarang masih terus dilakukan tahap finishing.

"Untuk pengoperasiannya, kita masih harus menunggu hasil kajian dari tim KKTJ berdasarkan hasil uji beban yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata Dadang kepada Riau1.com, Kamis 14 Februari 2019.