Terungkap! Ini Rupanya Asal-usul Jejak Kaki 'Misterius' di Tenayan Raya Pekanbaru yang Sempat Heboh

14 Februari 2019
Jejak kaki yang diketahui dari hewan Tapir.

Jejak kaki yang diketahui dari hewan Tapir.

RIAU1.COM -Warga Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau dibuat heboh, setelah warga setempat menemukan jejak kaki 'misterius', di mana disebut-sebut adalah jejak hewan buas Harimau.

Dengan munculnya jejak kaki binatang itu, diduga kalau itu adalah seekor Harimau yang masuk perkebunan warga, sehingga tak sedikit dari masyarakat setempat merasa resah dan khawatir belakangan ini.

Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang mendapat laporan itu langsung menurunkan tim guna memastikan, apakah itu benar jejak Harimau atau bukan.

"Tim sudah sampai di lokasi, dan jumpa dengan masyarakat dan RT setempat. Dari hasil pemantauan kami di lapangan itu bukan merupakan jejak kaki Harimau," kata Kabid Wilayah II BBKSDA Riau, Heru Sutmantoro.

Ternyata, asal usul jejak kaki misterius yang muncul di jalan akses pemukiman warga ini adalah dari jejak kaki hewan Tapir, bukan Harimau seperti yang ditakutkan masyarakat.

BBKSDA punya alasan kuat, ini jika dilihat dari ciri-ciri yang ditemukan di lokasi tersebut. "Jejak tapir itu agak membulat gitu ya, kemudian ada 3-4 jari yang tertekan," yakin dia pada Kamis 14 Februari 2019 siang.

Heru menambahkan, berdasarkan jejak kaki tersebut diperkirakan Tapir berumur dewasa yang berjumlah satu ekor. Adapun keberadaan binatang dengan nama latin Tapirus Indicus ini dikarenakan habitatnya berdekatan dengan perkebunan warga.

"Kemungkinan itu dari arealnya yang masuk ke perkebunan warga dan masih satu lintasan. Memang disana tidak banyak populasinya (Tapir) tapi masih ada," lanjut dia.

Penggolongan Tapir sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Yang jelas tapir itu termasuk satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Jika melihat tapir kalau tidak mengganggu seperti hanya melintas saja ya dipantau saja dan laporkan kepada kita," pungkasnya.