Mahasiswa Tuding Ada Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Tak Patuhi Perda

Mahasiswa Tuding Ada Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Tak Patuhi Perda

12 Februari 2019
Gerakan Mahasiswa Peduli Riau Asmin Mahdi dalam pertemuan dengan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (12/2/2019) sore. Foto: Surya/Riau1.

Gerakan Mahasiswa Peduli Riau Asmin Mahdi dalam pertemuan dengan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (12/2/2019) sore. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Riau, Selasa 12 Februari 2019 menggelar aksi terkait adanya tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau yang beroperasi melebihi jam yang sudah disepakati sesuai aturan yang belaku.

Di mana hal tersebut sebetulnya sudah ada pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Namun nyatanya, menurut mahasiswa masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi tak sesuai semestinya.

Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Riau Asmin Mahdi pun sempat bertemu dengan Kepala Satpol PP Agus Pramono, untuk menyampaikan poin-poin yang jadi permasalahan tersebut.

Diduga, Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sesuai Perda, tempat hiburan umum ditutup pukul 22.00 WIB pada hari biasa. Pada hari Minggu, tempat hiburan umum ditutup pukul 24.00 WIB.

Menyikapinya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi, untuk membicarakan soal itu.

Sebetulnya, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda kerap melakukan razia dan operasi terpadu, termasuk dengan menggandeng kepolisian. Hanya saja, ada beberapa tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru yang 'kucing-kucingan'.