Pajak Tak Dilunasi Hingga 21 Hari, Aset Milik Pelaku Usaha Bisa Disita Bapenda Pekanbaru

Pajak Tak Dilunasi Hingga 21 Hari, Aset Milik Pelaku Usaha Bisa Disita Bapenda Pekanbaru

24 Januari 2019
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pelaku usaha diminta jujur membayar pajak daerah di Kota Pekanbaru, Riau. Sebab, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa menyita aset usaha jika tidak ada pelunasan pajak hingga 21 hari.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di kantor wali kota, Kamis (24/1/2019), mengatakan, pelaku usaha yang kurang dalam pembayaran pajak daerah terdeteksi sejak pemasangan tapping box (alat pemantau transaksi). Langkah Bapenda, pelaku usaha tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi terhadap data yang disampaikan.

"Tentu, kami melakukan pendekatan persuasif dahulu. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan sekaligus di beberapa tempat," ungkapnya.

Setelah pemeriksaan itu, nanti ada tiga produk yang dihasilkan. Pertama, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Artinya, kekurangan dalam pembayaran pajak daerah ditemukan.

"Uang pajak daerah yang kurang dalam pembayaran harus dilunasi paling lama 21 hari. Kalau tidak, kami melakukan penindakan dalam bentuk, penyitaan, pelelangan, dan penjualan aset sampai dia membayar hutangnya kepada negara," tegas Ami, sapaan akrabnya.

Kedua, Surat Keterangan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Artinya, pajak yang dibayar itu sesuai dengan hasil pemeriksaan. 

Ketiga, Surat Keterangan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB). Maksudnya, ada kelebihan pembayaran pajak dari pelaku usaha tersebut.