Disdukcapil Pekanbaru Serahkan Pembuatan Akta Kelahiran ke Rumah Sakit dan Fasilitas Bersalin

17 Januari 2019
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meneken kerja sama pihak medis yang berhubungan dengan persalinan anak. Kerja sama ini untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.

Kami menggelar nota kesepahaman dengan sekitar dua puluh lima rumah sakit dan puskesmas, klinik, dan rumah bersalin. Kami juga menyerahkan akta kelahiran kepada para dokter," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Kamis (17/1/2019).

Dengan kerja sama ini diharapkan masyarakat tidak berbondong-bondong lagi mengurus akta kelahiran. Pasalnya, ada kebiasaan kalau orang tua baru mulai mengurus akta kelahiran anak saat akan mendaftar masuk sekolah.

"Untuk mengurus akta kelahiran, syaratnya harus membawa surat nikah, surat dari bidan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Suami Istri, dan saksi. Dengan catatan, memberi keterangan sebenar-benarnya," pinta Baharuddin.

Jika ada data orang tua yang tidak cocok, maka hal itu akan diketahui dari sistem yang dimiliki Disdukcapil. Kerugian lainnya, anak akan kesulitan mendapat pekerjaan di instansi pemerintah usai menyelesaikan pendidikan terakhir.

"Kasihan pada anak. Karena tidak ada kecocokan data orang tuanya saat ia ingin melamar pekerjaan nanti," sebut Baharuddin.