Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru Protes Penerapan Sistem Pembayaran Kuliah Cara Baru

16 Januari 2019
Rektor UIN Suska KH Achmad Mujahiddin saat memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang protes penerapan sistem pembayaran uang kuliah baru. Foto: Istimewa.

Rektor UIN Suska KH Achmad Mujahiddin saat memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang protes penerapan sistem pembayaran uang kuliah baru. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau menggelar aksi unjuk rasa di kampusnya, Rabu (16/1/2019) siang. Mereka memprotes kebijakan kampus yang tentang uang kuliah tunggal (UKT) yang dinilai ilegal.

Juru bicara Aliansi Mahasiswa UIN Suska Riau Yudha Armanda usai aksi mengungkapkan, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sudah diterapkan. Atas pemberlakuan peraturan tersebut, UIN Suska Riau memberlakukan sistem pembayaran tarif layanan atau uang kuliah mahasiswa dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"UIN Suska Riau belum mendapatkan penetapan atas perubahan dari sistem tarif pelayanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ke sistem tarif pelayanan UKT. Rektor harus bertanggungjawab atas pemberlakuan pemungutan tarif layanan UKT yang hari ini masih diberlakukan secara ilegal," tegasnya.

Seharusnya, pemberlakuan sistem tarif layanan UKT wajib ditetapkan dan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sementara, perubahan dari sistem tarif pelayanan SPP ke sistem tarif pelayanan UKT belum ditetapkan untuk UIN Suska Riau.

"Masa aksi yang berharap Rektor atau jajarannya memberikan penjelasan mengenai penerapan UKT sejak 2014 sampai 2019 memiliki dasar hukum dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, kekecewaan timbul ditengah masa aksi atas respon jawaban Rektor yang tidak sama sekali menyentuh substansi tuntutan," sebut Yudha.

Maka, Aliansi Mahasiswa UIN Suska Riau menyampaikan tuntutan sebagai berikut. Usut tuntas UKT ilegal. Dana UKT harus transparan. Kembalikan uang selisih UKT dari SPP.