Biar Jelas Pengelolaannya di Tiap OPD Pemko Pekanbaru, Dewan Setujui Ranperda Kearsipan
Sekdako Pekanbaru M Noer bersama Ketua DPRD Sahril (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Jhon Romi Sinaga (kanan) usai menyetujui tiga ranperda menjadi perda, Senin (14/1/2019). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan disetujui DPRD Kota Pekanbaru menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini agar ada kejelasan tentang prosedur mulai dari pengelolaan hingga pemusnahan arsip pemerintah.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer usai rapat paripurna lima agenda itu, Senin (14/1/2019), mengungkapkan, Pemko Pekanbaru belum memiliki Perda Kearsipan selama ini. Dengan disetujuinya Ranperda Kearsipan, maka akan jelas pengelolaan arsip di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Lebih banyak urusannya bagi internal kami. Sehingga nanti, arsip-arsip itu nanti tidak lagi menjadi permasalahan," ujarnya.
Dalam Perda Kearsipan itu nanti akan diatur arsip menurut tahunnya, waktu pemusnahan, pengelolaan arsip, dan pihak yang diberi kewenangan menyimpan arsip. Semuanya sudah diatur dalam perda ini.
Selain kearsipan, ranperda yang disetujui DPRD yaitu ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan ranperda tentang rencana pembangunan industri.
"Sebenarnya, ada lima ranperda yang kami ajukan lagi. Kami harapkan, ranperda lainnya dibahas lagi minggu depan," harap M Noer.