Pekerja Flyover Pekanbaru Tewas, Komisi IV DPRD Riau Minta Kontraktor Segera Berikan Hak Korban

10 Januari 2019
Proyek pembangunan flyover depan Pasar Pagi Arengka I Pekanbaru (foto: barkah/riau1.com)

Proyek pembangunan flyover depan Pasar Pagi Arengka I Pekanbaru (foto: barkah/riau1.com)

RIAU1.COM - Progres pembangunan mega proyek flyover di Jalan Soekarno Hatta (Arengka I), tepatnya di depan Pasar Pagi, Kota Pekanbaru, Riau ternyata tidak berjalan lancar dengan semestinya. Banyak kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya.

Tidak hanya sekedar mangkrak, pembangunan flyover tersebut ternyata juga menelan korban jiwa. Seorang pekerjanya bernama Agus Andriansyah saat sedang mengerjakan plester dinding flyover.

Tentu, insiden yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2018 lalu dan baru terungkap ke publik tanggal 9 Januari 2019 ini menjadi perhatian Komisi IV DPRD Riau.

Anggota Komisi IV DPRD Riau, Asri Auzar mengimbau agar perusahaan tempat korban bekerja, BPJS dan juga Disnaker Riau untuk segera menyelesaikan hak-hak dari almarhum.

"Kewajiban perusahaan dan kontraktor untuk menyelesaikan hak almarhum dan diberikan kepada pihak keluarganya," kata Asri Auzar kepada Riau1.com, Kamis (10/1/2019).

"Kita juga mengimbau kepada BPJS untuk segera mengeluarkan asuransi serta hak-hak dari almarhum," lanjut Ketua DPD Demokrat Riau tersebut.

Untuk diketahui, perusahaan pemenang tender flyover depan Pasar Pagi Arengka adalah PT Dewanto Cipta Pratama yang berkantor di Jakarta. Pengerjaannya dimulai pada 2018, namun tidak tuntas alias ada keterlambatan, di mana sesuai kontraknya mestinya selesai akhir 2018.

Walhasil, pengerjaannya dilanjutkan pada Januari 2019 karena tak selesai, dan kontraktor diberi kesempatan untuk menyelesaikan pengerjaan dalam 50 hari kalender.

"Jadi, kontraktor kita kenai denda keterlambatan, dan mereka komit untuk bisa selesai sebelum 50 hari," jelas Kadis PUPR Riau Dadang Eko Purwanto saat itu.