Kadis PUPR Riau Tak Tahu Ada Pekerja yang Tewas di Proyek Flyover Pasar Pagi Arengka 20 Hari Lalu
Pembangunan Flyover depan Pasar Pagi Arengka (Foto Riau1.com)
RIAU1.COM -Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau Dadang Eko Purwanto mengaku belum mengetahui terkait adanya pekerja yang tewas saat mengerjakan pembangunan flyover depan Pasar Pagi Arengka Pekanbaru.
Seperti diketahui, kejadian laka kerja itu sudah 20 hari yang lalu, di mana disebut-sebut terjadi pada 20 Desember 2018. "Ndak tahu saya, ini malah baru (Dikasi tahu). Coba pastikan ke Pak Yunan (Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Riau) saja, jawabnya.
Terpisah, Yunan Aris selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau menjelaskan, bahwa yang meninggal dunia dalam laka kerja tersebut adalah mandor sub-kontraktor. "Mandornya bekerja dengan rekanan kita PT Dewanto, jadi sub-kon, dia pekerja dari sub-kon lah, gitu," ujar dia.
Di ujung sambungan teleponnya dengan Riau1.com, Yunan melanjutkan, pekerja sub kontraktor itu sempat di rawat di RS sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa ke Sukabumi untuk diserahkan ke pihak keluarga dan dimakamkan.
"Sempat dirawat di RS, akhirnya meninggal dunia. Lalu keluarganya Minta dimakamkan di kampung halaman di Sukabumi. Akhirnya dibawa ke sana menggunakan pesawat," yakin Yunan.
Diberitakan sebelumnya, pekerja yang tewas ini diketahui bernama Agus Andriansyah, umur 20 tahun. Dalam kejadian ini, pihak Disnaker Riau sudah memprosesnya dengan melakukan pemeriksaan. Itu dibenarkan oleh kepala dinasnya Rasidin Siregar.
"Lagi pemeriksaan, besok aja. Iya memang ada laporan (Laka kerja, red), orang itu lapor dari LSM. Paling besok saya bisa konfirmasi, tapi sore, soalnya lagi pemeriksaan," jawab Rasidin melalui telepon kepada Riau1.com, Rabu 9 Januari 2019.
Untuk diketahui, perusahaan pemenang tender flyover depan Pasar Pagi Arengka adalah PT Dewanto Cipta Pratama yang berkantor di Jakarta. Pengerjaannya dimulai pada 2018, namun tidak tuntas alias ada keterlambatan, di mana sesuai kontraknya mestinya selesai akhir 2018.
Walhasil, pengerjaannya dilanjutkan pada Januari 2019 karena tak selesai, dan kontraktor diberi kesempatan untuk menyelesaikan pengerjaan dalam 50 hari kalender serta juga disanksi dengan denda atas atas keterlambatannya.