Pekerja Proyek Flyover Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Tewas Terjatuh, Disnaker Riau Lakukan Pemeriksaan

9 Januari 2019
Pengerjaan proyek Flyover Depan Pasar Pagi Arengka Pekanbaru (Riau1.com)

Pengerjaan proyek Flyover Depan Pasar Pagi Arengka Pekanbaru (Riau1.com)

RIAU1.COM -Pengerjaan pembangunan jalan layang (Flyover) yang berada di persimpangan depan Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru - Riau tengah dikebut sebelum tenggat penambahan waktunya habis pada 2019. Di balik pembangunan infrastruktur yang digadang ampuh menuntaskan polemik kemacetan itu, ternyata tersimpan kisah memilukan.

Kenapa tidak, satu orang yang bekerja pada pembangunan flyover dikabarkan meninggal dunia, setelah terjatuh dari ketinggian. Meski sempat mendapat perawatan di RS, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa itu, dibenarkan Kepala Disnaker Provinsi Riau Rasidin Siregar kepada Riau1.com pada Rabu 9 Januari 2019 sore. Bahkan rupanya, kecelakaan kerja tersebut terjadi lumayan lama, sekitar akhir Desember 2018 lalu.

Diakui Rasidin, pihaknya setakat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait laka kerja tersebut. "Lagi pemeriksaan, besok aja. Iya memang ada laporan (Laka kerja, red)," ungkapnya di ujung sambungan telepon

"Orang itu lapor dari LSM. Paling besok saya bisa konfirmasi, tapi sore, soalnya lagi pemeriksaan," lanjut Rasidin. Kabarnya, kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja bangunan di flyover ini terjadi pada 20 Desember 2018. "Iya (Tanggal 20 Desember)," tutup dia.

Dikutip dari akun Instagram kabarpekanbaru yang diposting Rabu siang, pekerja tersebut bernama Agus Andriansyah, umur 20 tahun. Ia jatuh dari ketinggian pada saat memplester dinding flyover. Kejadian ini baru terungkap setelah istri korban menolak uang santunan yang hanya sebesar Rp10 juta.

Untuk diketahui, perusahaan pemenang tender flyover depan Pasar Pagi Arengka adalah PT Dewanto Cipta Pratama yang berkantor di Jakarta. Pengerjaannya dimulai pada 2018, namun tidak tuntas alias ada keterlambatan, di mana sesuai kontraknya mestinya selesai akhir 2018.

Walhasil, pengerjaannya dilanjutkan pada Januari 2019 karena tak selesai, dan kontraktor diberi kesempatan untuk menyelesaikan pengerjaan dalam 50 hari kalender.

"Jadi, kontraktor kita kenai denda keterlambatan, dan mereka komit untuk bisa selesai sebelum 50 hari," jelas Kadis PUPR Riau Dadang Eko Purwanto saat itu.