15 Camat dan 83 Lurah Pemko Pekanbaru Ucapkan Ikrar Jaga Netralitas Selama Pilkada
Asisten III Setdako Pekanbaru Samto menandatangani ikrar netralitas camat dan lurah selama Pilkada di Hote Pangeran, Selasa (24/9/2024). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sebanyak 15 camat dan 83 lurah berikar menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (24/9/2024). Tak sekadar itu, Pemko Pekanbaru juga membuat surat edaran terkait sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
"Saya mengucapkan terima kasih dengan digelarnya ikrar netralitas ASN, khususnya camat dan lurah hari ini. Ikrar ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan dari kepala daerah," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Samto.
Di samping itu, Pemko Pekanbaru juga telah melakukan upaya dan langkah-langkah dalam rangka menjaga komitmen untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional, terutama dalam pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung. Pemko Pekanbaru telah berulang kali mengingatkan pentingnya netralitas dan profesionalitas ASN, baik melalui rapat koordinasi maupun surat edaran.
"Surat edaran tersebut telah disebarkan ke seluruh lurah dan camat, serta seluruh ASN. Dalam surat edaran itu juga diatur sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelas Samto.
Pemko Pekanbaru senantiasa mengingatkan ASN, khususnya lurah dan camat, untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Diharapkan seluruh ASN Pemko Pekanbaru dapat selalu menjaga netralitas serta profesionalitasnya dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Kesempatan berbeda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran para undangan dalam acara ini. Antusiasme para peserta mencapai 85 persen, yang dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Asisten III Setdako Pekanbaru Samto.
Pada kesempatan tersebut, Samto, yang hadir sebagai Asisten III, memberikan surat edaran dari Pemko Pekanbaru. Surat edaran nomor 64 itu ditandatangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Masykur Tarmizi disampaikan kepada para undangan. Surat tersebut berisi informasi terkait status atau legalitas forum badan lembaga yang ada di kecamatan dan kelurahan.
Raja Inal Dalimunthe menyatakan bahwa kerja sama Bawaslu dengan Pemko Pekanbaru sangat penting dalam menjaga kondusivitas dan netralitas menjelang Pilkada. Bawaslu sangat mengapresiasi kerja sama ini dalam rangka menjaga netralitas untuk menghadapi Pilkada.
Dalam acara ini, Bawaslu menghadirkan narasumber yaitu Mustikowati Umul Fitriah, pengajar Administrasi Negara di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) yang akan memberikan pemaparan penting terkait topik netralitas ASN kepada para camat dan lurah. Raja Inal menegaskan bahwa acara ini bukan hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas ASN Pemko Pekanbaru.
"Kami menyadari bahwa dengan 83 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Pekanbaru, sulit untuk bertemu satu per satu dengan seluruh pejabat. Oleh karena itu, acara ini menjadi momentum penting untuk berkomunikasi dan menyampaikan pesan-pesan penting kepada para camat dan lurah," kata Raja Inal.
Selain bersilaturahmi, acara ini juga bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Diharapkan, seluruh ASN Pemko Pekanbaru dapat selalu menjaga netralitas serta profesionalitasnya dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban.