1.222 ASN Pemko Pekanbaru Laporkan Bukti Lunas PBB-P2 Demi TPP

14 November 2023
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Istimewa.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sebanyak 1.222 aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru telah melaporkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Agar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa dibayarkan.

"Dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2, Penjabat (Pj) wali kota telah menerbitkan dua regulasi turunan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan dalam Gebyar PBB-P2 di Hotel Pangeran, Selasa (14/11/2023).

Pertama, instruksi wali kota Pekanbaru Nomor 54 Tahun 2023 tentang Kewajiban Melampirkan Bukti Lunas PBB dalam Setiap Layanan Administrasi di Lingkungan Pemko Pekanbaru. Salah satu instruksi itu mengatur camat dan lurah agar layanan administrasi di bidang pertanahan hanya bisa diproses setelah melampirkan bukti lunas PBB.

"Untuk selanjutnya secara berkala melaporkan progres ini kepada Bapenda setiap bulan," jelas Alek.

Kedua, surat edaran Kota Pekanbaru Nomor 36/SE2023 tentang Monitoring Pembayaran PBB-P2 ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sebagai implementasinya, Pj wali kota sudah menginstruksikan kepada Bapenda agar aktif berkoordinasi dengan BPKAD untuk menjadikan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pencairan TPP bagi ASN.

"Dari 48 OPD, berdasarkan laporan yang saya terima pada 10 November, hanya 24 OPD dengan jumlah 1.222 orang yang telah melapor. Berarti baru 10 persen yang melapor," ucap Alek.