Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sebanyak 12 juru parkir (jukir) liar ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dalam tiga bulan terakhir. Para jukir liar ini diserahkan ke pihak berwajib.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Minggu (2/4/2023), mengatakan, hambatan jasa layanan parkir hanya didapati dari jukir liar. Para jukir dipantau dan langsung diangkut.
"Seperti yang kami lakukan beberapa hari lalu. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, dua jukir langsung dibawa ke Mapolsek Sukajadi," ujarnya.
Dua jukir liar ini dikenai wajib lapor ke mapolsek. Karena itu, masyarakat diimbau melaporkan aktivitas jukir liar ini.
"Dari bulan Januari hingga Maret ini, kami telah menindak sekitar 12 jukir liar," ungkap Radinal.
Diberitakan sebelumnya, Dishub Kota Pekanbaru mengamankan dua juru parkir (jukir) liar di sekitar Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (26/3/2023) malam. Kedua jukir ilegal ini langsung diserahkan ke pihak kepolisian atas kasus pungutan liar (pungli).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Minggu malam, mengungkapkan, berawal saat tiga jukir liar viral di media sosial (medsos) Instagram karena melakukan pungli. Tiga jukir liar ini memungut biaya parkir kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan di atas trotoar.
"Setelah aksi ketiga jukir liar ini viral di Instagram, kami langsung turun ke lapangan. Jukir liar ini beraksi di trotoar sekitar MPP," ujarnya.
Petugas Dishub harus melakukan penyamaran guna mengetahui aktivitas jukir liar itu. Tiga jukir langsung diamankan.
"Tiga jukir liar ini melawan saat ditangkap. Satu orang berhasil melarikan diri. Dua orang lainnya, kami serahkan ke Polsek Sukajadi atas kasus pungli," jelas Radinal.