Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Wajib pajak badan yang telah menunaikan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan sebanyak 1.044.911 perusahaan. Jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak badan sebagian besar melalui sarana elektronik. Rinciannya, 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke kantor pelayanan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (7/5/2024).
Secara agregat, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak telah mencapai 73,61 persen atau 14.186.630 SPT. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
"Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, kami tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2 persen dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT," ungkap Dwi Astuti.
Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024. Artinya, jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta
SPT. Dengan dukungan semua pihak, diharapkantarget tersebut dapat dicapai.
"Wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melapor. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan," ucap Dwi Astuti.