10 Persen PKB untuk Infrastruktur Jalan dan Transportasi Umum di Pekanbaru

14 Mei 2024
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa opsen (pungutan tambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 66 persen. Sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 66 persen.

"Dari 66 persen, 10 persennya dikembalikan untuk mendukung program kegiatan dari sumber yaitu kendaraan. Ada beberapa hal terkait kendaraan yakni jalan maupun transportasi umum," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (14/5/2024). 

Sepuluh persen itu dialokasikan untuk mendukung peningkatan infrastruktur jalan dan transportasi umum. Sebagian besar daerah berencana menggunakan untuk infrastruktur jalan. 

"Saya berharap Kemendagri bisa lebih detail memastikan sepuluh persen dari opsen PKB nantinya bisa untuk tranportasi umum. Ini masukan kami Kemendagri mewakili teman-teman daerah," ucap Yuliarso.