Ilustrasi
RIAU1.COM - Sebelum memulai penjelasan dalam tulisan dengan judul diatas, baiklah kita mencoba mengurai secara singkat masing-masing kata dari judul atau tema yang akan kita perbincangkan tersebut.
Mengenal berasal dari kata kenal, yang dalam bahasa Indonesia berarti tahu atau mengetahui. Mengetahui akan tanda-tanda atau ciri-cirinya.
Hukum yaitu seperangkat aturan yang tertulis atau tidak tertulis untuk mengatur hubungan hidup antara orang yang satu dengan yang lainnya untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan.
Secara bermakna dengan cara atau menurut cara, sedangkan sederhana berarti sesuatu yang mudah dan biasa, bersahaja. Menghayati yaitu berasal dari kata hayat yang berarti hidup, atau membuat hidup sesuatu itu dalam ingatan dan perbuatan.
Untuk, dimaknai sebagai tujuan sedangkan mengamalkannya bermakna melakukan perbuatan atau memperbuatnya.
Jadi untuk dapat mengenal hukum atau peraturan itu mesti kita mengetahui secara dalam akan usul kata dan apa tujuan kata itu disampaikan.
Kembali kita kepada tema yaitu mengenal Hukum. Hukum itu berasal dari kata bahasa arab yaitu حكمه hakama-yahkumu yang kemudian bentuk mashdar-nya menjadi hukman.
Lafadz al-hukmu adalah bentuk tunggal dari bentuk jamak al-ahkam.
Berdasarkan akar kata hakama tersebut kemudian muncul kata al hikmah yang memiliki arti kebijaksanaan.
Dalam bahasa negara lain seperti Inggris dan Belanda hukum disebut Law atau Recht. Hanya saja negara Indonesia dengan Dasar Negara nya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Bahasa kebangsaannya Bahasa Indonesia memakai sebutan Hukum dari serapan bahasa Arab.
Jadi, mengenal hukum atau aturan itu dapat dilakukan dengan pemahaman yang sederhana. Tidak perlu terlalu dilebih-lebihkan atau diputarbalikkan dengan bermacam teori untuk mengesankan bahwa ia sesuatu yang sakral atau tinggi.
Semestinya ia mesti dipahami secara sederhana, ialah sebuah norma atau aturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan beserta segala akibat atau hukuman atas pelanggarannya.
Bagaimana menghayati hukum itu tentu dipengaruhi oleh pemahaman yang utuh tentang hukum atau aturan itu sendiri. Minimal dengan adanya pemahaman yang baik dan utuh itu, maka suatu aturan atau hukum diharapkan dapat diikuti.
Ketaatan terhadap hukum dengan adanya penghayatan yang baik akan menciptakan keadaan yang penuh dengan keharmonisan dan kebaikan, sesuai dengan tujuan hukum itu yaitu menciptakan keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat hukum itu sebagian pendapat menyatakan bahwa bersifat memaksa. Namun dalam hakikatnya, dari usul kejadian manusia maka dapat kita pahami bahwa Tuhan tidak memaksa seseorang atau manusia sebagai ciptaan Nya. Namun ia menetapkan hukum atau aturan itu sebagai jalan keselamatan bagi manusia dan seluruh ciptaaaNya di permukaan bumi ini.
Tuhan menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Makna ibadah yaitu menahan. Artinya disuruh manusia itu menahan kehendak hawa nafsu nya yang begitu liar dan tak terkendali itu untuk menjaga keselamatan hidupnya.
Jika mampu manusia itu menahan kehendak hawa nafsunya yang tidak baik, maka tentu ia akan mendapatkan kebaikan yang banyak-banyak dan keselamatan dalam hidupnya. Jiwanya tentram dan hidupnya tenang dengan penuh keikhlasan. Di akhirat surga lah balasan nya.
Namun jika sebaliknya, dalam hidup nya manusia melakukan banyak kejahatan, menimbulkan kerusakan dan kekacauan dimana-mana, menyakiti dan menyusahkan orang lain dengan semena-mena, maka pasti manusia itu diliputi berbagai kesulitan dan penderitaan. Hidupnya gelisah dan kacau, banyak musuhnya, tentu pula tidak tentram jiwanya. Di akhirat neraka menantinya.
Tuhan tidak menyuruh manusia menghilangkan sama sekali kehendak hawa nafsunya, tapi ia memerintahkan agar manusia dan jin itu untuk beribadah kepada Nya. Dalam konteks ini maka kita dapat sedikit memahami bahwa kita diminta menahan (ibadah) atau mengendalikan hawa nafsu (kehendak) itu agar tidak menimbulkan kerusakan dan kejahatan bagi orang lain maupun lingkungan sekitarnya.
Dalam konteks kehidupan secara nyata di masyarakat, sebelum berkembang aturan-aturan atau hukum hasil pemikiran manusia melalui berbagai undang-undang dan kesepakatan, baik itu adat kebiasaan maupun aturan tertulis lainnya, Tuhan telah terlebih dahulu menurunkan utusan- utusan nya (para nabi dan rasul) untuk memberi peringatan, agar manusia tidak melampaui batas dan hidup sesuka hatinya.
Melalui para utusan itu diturunkan kitab. Mulai dari nabi Adam, AS sampai nabi Muhammad SAW menyeru manusia agar berbuat kebaikan dan kebenaran. Semua para nabi dan rasul memberi peringatan agar tidak melakukan kejahatan dan kemungkaran. Semua mengajak kepada perintah Tuhan.
Tujuan dilahirkannya manusia ke permukaan bumi ini ialah untuk beribadah kepada Tuhan Nya, untuk saling kenal-mengenal. Dalam kehidupannya orang beriman diperintahkan untuk tolong menolong dan saling ingat mengingatkan dengan kebenaran dan kesabaaran.
Caranya mengingatkan dengan kebenaran itu hemat penulis, tentu dengan kebenaran yang datang dari TuhanNya dahulu, yaitu kebenaran yang datang dari ruh atau hati nuraninya yang pasti tidak pernah dusta.
Dari kebenaran hati nurani seseorang itu ada suara, yang mengajak kepada kebaikan. Jika seseorang selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Nya dan mendengarkan suara hati nurani nya, maka kebenaran itulah yang patut ia sampaikan dengan penuh kesabaran. Itulah kiranya yang disebut bijaksana. Jika hukum itu diciptakan untuk kebaikan dan keadilan, sudah barang tentu orang yang mengaku arif bijaksana, pasti akan menaati hukum itu.
Namun jika aturan-aturan atau hukum itu diberlakukan tidak menciptakan keadilan dan kebaikan, maka patut direnungkan dan dikoreksi pelaksanaan dan penerapan hukum itu sendiri. Apa-apa jua ikhtiar manusia hendaknya dilakukan dengan jalan musyawarah bil hikmah.
Jadi tidak memaksakan kehendak. Mesti disampaikan dengan penuh hikmah atau kebijaksanaan. Kesemuanya itu untuk kebaikan dan kesenangan makhluk ciptaan Tuhan itu sendiri.
Demikianlah tulisan singkat ini disampaikan. Banyak maaf atas salah dan khilaf. Semoga bermanfaat hendaknya.
Wassalam.***
*Penulis Abuzar, SH, Advokat di Indonesia, bermastautin di Pekanbaru