UU PSDN, Produk Undang-undang Senyap Mengancam Kemerdekaan Kampus

21 Agustus 2020
Zunnur Roin

Zunnur Roin

RIAU1.COM - Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ini produk UU senyap mengelabui Mahasiswa yang berhasil di Undangkan saat mahasiswa sibuk urus UU kontroversial di pertengahan hingga akhir tahun 2019.

Jika motifnya membangun kompetensi militeristik SDM Indonesia, khususnya Mahasiswa, itu tak akan jauh dari  penanaman nilai patriotisme. Yang sebenarnya sudah di transfer nilainya sejak pendidikan dasar kita hingga pendidikan tinggi. Pertanyaannya sekualitas apa sistem pendidikan kita ? Dan patriotisme penyelenggara negara kita sudah sekuat apa menghadapi godaan virus-virus korup?.

Realisasi UU PSDN justru berpotensi memporsir anggaran disaat 20% anggaran pendidikan amanah UUD itu nyeleneh di programkan.

Jika motifnya siaga menghadapi ancaman perang, negara seharusnya berpikir untuk beradaptasi dengan skema Proxy War dan Asymetric War dengan menyiapkan konsep Pertahanan Futuristik yang objek dan subjeknya itu stage holder pertanahan kita. Jangan seolah-olah mengorganisir rakyat sebagai subjek pertahanan dengan status cadangan maupun pendukung. 

Konsekwensi moral membentuk peradaban yang bernama NKRI ini bagi rakyat adalah mental siap tempur. Baik saat dijajah, saat merebut, dan saat menikmati kemerdekaan ini, begitulah wasilah perjuangan syuhada kita. Tinggal penanaman nilai dan bobot pengetahuannya saja diperkuat dalam kurikulum pendidikan kita"

Kampus adalah kawah candradimuka. Prospek pembentukan kualitas SDM di kampus-kampus jangan semakin dikaburkan dengan masuknya praktik-praktik militerisme. Praktik pengorganisasian sipil semacam ini kan gaya orde baru, hanya saja dikasih pemanis dengan narasi Bela Negara.

Prinsipnya, PB HMI MPO akan lebih responsif dengan berbagai sikap dan tindakan atas ini. Kita mahasiswa Indonesia punya sejarah konfrontasi dengan negara guna mempertahankan kemerdekaan kampus yang terancam.


Oleh: Zunnur Roin
Sekjend PB HMI MPO