Dapat Support dari Dispora Riau untuk jadi Tuan Rumah Liga 2 2020, Ini Langkah AA Tiga Naga Selanjutnya
Manager AA Tiga Naga, Hidayat
RIAU1.COM - Klub AA Tiga Naga masih terus berjuang agar bisa menjadi tuan rumah pada lanjutan sisa kompetisi Liga 2 Indonesia musim ini yang akan kembali dilanjutkan pada 17 Oktober 2020 mendatang.
Manager AA Tiga Naga, Hidayat mengungkapkan, pihaknya terus intens berkomunikasi dengan Dispora Riau terait dengan rencana penggunaan Stadion Utama di Jalan Naga Sakti, Pekanbaru.
"Kita sudah berkomunikasi dengan Kepala Dispora Riau dan responnya positif serta menyambut baik rencana kita untuk mengajukan Stadion Utama ke PT LIB," kata Hidayat kepada Riau1.com, Selasa 11 Agustus 2020.
Hidayat mengungkapkan, pihaknya hanya mengajukan Stadion Utama untuk perhelatan lanjutan kompetisi Liga 2 musim ini yang digelar dengan sistem home tournament.
"Sebelum diajukan, kita akan ditinjau kondisi Stadion Utama Riau sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan PT LIB," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, dalam surat surat bernomor 261/LIB-KOM/VIII/2020 itu PT LIB juga melampirkan syarat pengajuan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi tuan rumah dalam kompetisi musim ini.
Berikut persyaratan dari PT LIB bagi tim atau daerah yang ingin menjadi tuan rumah Liga 2 musim 2020:
1. Menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pertandingan sesuai protokol kesehatan.
2. Menanggung biaya transportasi lokal berupa, 2 (dua) unit bis untuk masing-masing klub peserta untuk aktifitas pertandingan, yakni penjemputan, Official Training, Pertandingan, Kepulangan.
Satu unit mobil untuk masing-masing klub selama berada di Kota penyelenggara, satu unit mobil dengan sopir untuk pengawas pertandingan dan dua unit mobil dan sopir untuk perangkat wasit.
3. Mempersiapakan minimal 3 lapangan dengan kondisi yang baik serta representatif untuk klub peserta dengan biaya ditanggung oleh masing-masing klub.
4. Menginformasikan minimal 5 (lima) hotel yang representatif untuk klub peserta dengan biaya ditanggung oleh masing-masing klub.
5. Menginformasikan nama bandar udara atau airport serta nama-nama maskapai yang sudah beroperasi.