Pemprov Riau Polisikan Suporter PSPS, Dolly: Salah Alamat

Pemprov Riau Polisikan Suporter PSPS, Dolly: Salah Alamat

25 Juni 2019
Suporter PSPS Riau Curva Nord 1955 masuk ke tengah lapangan Stadion Kaharudddin Nasution Rumbai saat laga PSPS Riau VS PSMS Medan (Foto:Zar/Riau1.com)

Suporter PSPS Riau Curva Nord 1955 masuk ke tengah lapangan Stadion Kaharudddin Nasution Rumbai saat laga PSPS Riau VS PSMS Medan (Foto:Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM -Salah satu suporter PSPS Riau dari Curva Nord 1955, Dolly San David memastikan bahwa tuduhan yang dilayangkan Pemprov Riau pada dirinya atas penghinaan Gubernur Riau saat laga perdana PSPS Riau adalah tidak tepat.

"Laporan Pemprov Riau pada aku ke Polda Riau itu salah alamat. Dan aku siap memberikan keterangan di kepolisian," sebutnya melalui sambungan telepon, Selasa, 25 Juni 2019.

Dolly dituduh sebagai otak pelaku penghinaan Syamsuar saat laga antara PSPS Riau VS PSMS Medan di Stadion Kaharudddin Nasution, Rumbai, Sabtu, 22 Juni 2019 silam.

Dolly beralasan karena saat penghinaan terjadi, tidak ada koordinator aksi suporter ketika pertandingan PSPS Riau vs PSMS Medan.

Selain itu saat laga berlangsung dirinya berada di posisi tribun barat dekat tribun VIP bersama pemain PSPS yang tidak masuk dalam starting eleven. Sementara kelompok suporter berada di tribun utara.

"Kemudian aku pindah ke tribun utara ketika lemparan flyer pertama. Aku pindah kesana dan ternyata disana sudah ribut. Disitu aku coba tenangkan kawan-kawan dan Polisi," imbuhnya.

"Kalau aduan Pemprov yang mengadukan Curva Nord dan aku dijadikan saksi, tidak masalah. Tapi kalau mengadukan aku sebagai pelaku itu salah alamat," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau mengambil tindakan tegas atas tindakan tidak terpuji dari oknum suporter yang menghina Gubernur Riau, Syamsuar saat laga perdana PSPS Riau VS PSMS Medan di Stadion Kaharudddin Nasution, Rumbai, Sabtu, 22 Juni 2019.

Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan tindakan tegas itu ialah dengan melaporkan 
Dolly San David yang diduga sebagai koordinator masa aksi suporter PSPS Riau ke Polda Riau.

"Kami melaporkan sesuai Pasal 315 KUH Pidana tentang penghinaan ringan," sebutnya, Selasa, 25 Juni 2019.