Zulkarnaen Lubis Sayangkan ada Pelanggaran AD/ART saat Musprov Pengprov POBSI Riau Periode 2018-2022

7 Januari 2019
Ketua Pengcab POBSI Kota Pekanbaru, Zulkarnaen Lubis

Ketua Pengcab POBSI Kota Pekanbaru, Zulkarnaen Lubis

RIAU1.COM - Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov) Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Riau yang digelar dipenghujung Desember 2018 lalu menuai kritik.

Kritikan itu muncul dari Ketua Pengcab POBSI Kota Pekanbaru terpilih, Zulkarnaen Lubis. Ia menilai pelaksanaan pemilihan Ketua Pengprov POBSI Riau periode 2018-2022 itu melanggar AD/ART.

"Sebelum musprov harus dibentuk kepanitiannya, kemudian ada SC atau OC-nya, kemudian membentuk sebuah tim penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua dan harus terbuka," kata Zulkarnaen.

Dikatakan Zulkarnaen, dalam Musprov POBSI Riau yang digelar tanggal 28 Desember sampai 30 Desember 2018 itu ada AD/ART yang jelas terlanggar, yakni pasal 41.

"Dalam pasal 41 AD/ART itu berbunyi, harus ada pemberitahuan musprov 30 hari sebelum pelaksanaannya," kata Zulkarnaen kepada Riau1.com, Senin (7/1/2019).

"Tapi, saya mendapat info dari PB POBSI, bahwa pemberitahuan Musprov POBSI Riau itu baru disampaikan ke PB tanggal 24 Desember 2018, hanya empat hari sebelum digelarnya musprov," bebernya.

Zulkarnaen mengakui, dirinya tidak terlalu mempermasalahkan pelaksanaan Musprov POBSI Riau yang akhirnya dimenangkan oleh petahana, Basrial sebagai Ketua Pengprov POBSI Riau periode lima tahun kedepan.

"Namun, saya hanya menyayangkan adanya pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan musprov tersebut," tandasnya.