Karyawan SPBE saat mengisi gas cair ke tabung gas ukuran 3 Kg. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pertamina Patra Niaga melakukan penertiban operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Sebanyak 12 SPBE diberi surat teguran karena disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
"Kami memberi sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera
menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan. Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan
diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan
terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam keterangan resminya, Minggu (26/5/2024).
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang, Sabtu (25/5/2024). Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pasal 166 ayat 1 dan 2. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Sebanyak 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi. Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang menyalahi aturan
"Kami akan terus meningkatkan sinergi bersama Kemendag dan Kemen ESDM dalam pengawasan. Kami juga akan memperbaiki sistem agar penyaluran elpiji 3 Kg berjalan dengan baik, mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat. Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," kata Mars Ega.