Siak Kembali Raih KLA Tahun 2023 Kategori Utama

23 Juli 2023
Wabup Siak terima penghargaan

Wabup Siak terima penghargaan

RIAU1.COM - Penghargaan kategori Utama sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 kembali diraih Kabupaten Siak 

Prestasi ini diharapkan menjadi cambuk untuk bekerja lebih keras dalam melindungi kelompok anak dan memastikan pemenuhan haknya. 

Penghargaan KLA Tahun 2023 tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Bintang Puspayoga kepada Wakil Bupati Siak, Husni Merza dalam acara Malam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023 di Semarang, Sabtu malam (22/7/2023). 

Dikatakan Puspayoga, selain Kabupaten Siak,  ada beberapa kabupaten/kota lainnya yang berhasil mempertahankan predikat kategori Utama dari tahun lalu, yakni Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Kota Denpasar, Kota Jakarta Timur, Kota Probolinggo, Kabupaten Sleman. 

"Bagi daerah yang telah berhasil mencapai penghargaan terbaik sekali lagi saya ucapkan selamat, dan bagi daerah yang belum berhasil memperoleh penghargaan terbaiknya, saya harap dapat segera berbenah, realisasikan dan implementasikan perwujudan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan anak," ujar Menteri PPPA. 

Diketahui, Kemen PPPA RI menganugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023 kepada 360 kabupaten/kota, yang terdiri dari 19 kategori Utama, 76 kategori Nindya, 130 kategori Madya, dan 135 kategori Pratama. 

Tidak hanya itu, penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA) pun turut diberikan kepada 14 Provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk menggerakkan kabupaten/kota di wilayahnya dalam mewujudkan KLA. 

"Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak ini merupakan suatu bentuk apresiasi kami atas segala komitmen dan keseriusan para gubernur, bupati, walikota, dan jajarannya yang telah serius berupaya menghadirkan wilayahnya yang aman bagi anak. Amanat kontitusi pun mewajibkan negara untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya," pungkas Puspayoga.*