Sebelumnya Ditolak, DPR Kembali Usul Moge Bisa Masuk Jalan Tol

25 Januari 2025
Ilustrasi/Katadata.co.id

Ilustrasi/Katadata.co.id

RIAU1.COM - Usulan sepeda motor gede (moge) bisa masuk jalan tol kembali di angkat. Sebelumnya, usulan itu ditolak kecuali jalan tol tersebut punya jalur khusus motor.

Namun, usulan kembali disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Andi Iwan Darmawan Aras dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, Kamis (23/1/2025) yang dimuat iNews.

"Ini sekadar masukan, seperti untuk motor gede Pak, moge-moge, apakah di sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi. Bagaimana agar supaya moge ini. Kalau saya enggak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk jalan tol," kata Andi Iwan

Dia menyebutkan saat ini baru motor patroli dan pengawal (patwal) bisa melintas di jalan untuk melakukan pengawalan. Hampir semua motor patwal itu merupakan moge.

Sebab itu, Andi mengusulkan agar moge bisa melintasi jalan tol dengan cara berlangganan. Menurutnya ini dapat menambah pemasukan bagi negara.

"Saya kira potensi pendapatan, kalau moge yang kurang lebih saya enggak tahu berapa jumlah, berapa juta ya yang ada di Indonesia. Ini diberikan peluang untuk masuk saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jalan tol dengan catatan berlangganan, regulasinya terserah," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Di sisi lain, aturan larangan motor masuk tol telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Dalam aturan itu ditegaskan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sebab itu, kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas

Meski begitu, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus.

Disebutkan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sebelumnya, usulan motor masuk tol disampaikan Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim. Ini agar moge tidak bersentuhan langsung dengan banyak masyarakat.

Dibukanya akses tol bakal motor gede dapat memberi keuntungan bagi negara melalui devisa dari para pelancong yang doyan touring menggunakan moge.*