Rp5.270 Triliun Uang Beredar Usai Tanah Masyarakat Ditingkatkan Jadi Sertifikat
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Sejak 2017 hingga 2022, ada Rp5.270 triliun uang beredar di masyarakat. Karena, sertifikat tanah menghasilkan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).
Hal ini diungkapkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam pencanangan Gemapatas secara virtual di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023).
"Sertifikat tanay juga bisa digunakan untuk hak tanggungan oleh masyarakat. Jadi, sertifikat tanah bisa digadaikan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," katanya.
Jadi, pemasangan patok tanah serentak guna mempercepat program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan, pemasangan patok tanah bisa berkelanjutan.
"Jika sudah terealisasi semua, maka tidak akan ada lagi mafia tanah. Mafia tanah hampir sedang tiarap saat ini," ucap Hadi.
Mafia tanah itu menyusahkan masyarakat. Karena, tanah adalah sumber kehidupan masyarakat.
"Ketika mafia tanah masuk, gebuk saja. Tidak usah ragu-ragu," tegas Hadi.